Jakarta, BeritaManado.com – Aturan yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis kekinian diusulkan untuk dihapuskan.
Terkait usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar.
Dengan demikian, bila pasal tersebut dihapus maka prajurit TNI nantinya dapat terlibat dalam kegiatan bisnis.
Melansir, Suara.com jaringan BeritaManado.com, usulan tersebut, kata Nugraha, telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.
Tak hanya itu, Kapuspen TNI itu sekaligus menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.
“Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain,” kata Nugraha kepada Suara.com, Selasa (16/7/2024).
Sementara ketika ditanya apakah dalam usulan tersebut ada disebutkan batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat (semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah alias UMKM), Nugraha belum memastikan.
Dirinya hanya mengatakan bahwa untuk saat ini semua masih dalam bentuk usulan.
“Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan,” kata Nugraha.
(jenlywenur)