AMURANG – Sesuai surat Menteri Keuangan No. S-647/MK.7/2011 tertanggal 29 Juli 2011, Kabupaten Minahasa Selatan kecipratan dana dari pusat sebesar Rp19,257 miliar. Demikian dikatakan Plt Assisten lll Sekdakab Minsel Drs
James Tombokan saat dihubungi beritamanado, Senin (15/08/2011).
Dijelaskan Tombokan, dana tersebut bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Dana dibagi atas infrastruktur bidang pendidikan Rp1.257.672.000, bidang infrastruktur jalan
Rp10.800.000.000, sementara dana untuk pembangunan prasarana pemerintah, Rp7.200.000.000.
“Ini berkat perjuangan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, yang terus melakukan lobi kepada pemerintah pusat. Sekaligus bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Minsel kedepan,” ujar Tombokan.
Tombokan juga menjelaskan, dana ini tidak masuk dalam APBD 2011 (Induk). Namun berdasarkan ketentuan, Bupati Minsel dapat menetapkan dengan peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD setelah diberikan.
‘’Selain dapat DAU-DAK 2011, juga kita diberikan dana percepatan pembangunan dan infrastruktur daerah tahun 2011. Khususnya di bidang pendidikan dan infrastruktur lainnya. Total bantuan dana pusat Rp19,2 miliar. Dengan demikian, sudah bisa membantu daerah dalam pembangunan infrastruktur. Sehingga diharapkan dukungan bantuan, bahkan kontrol pengawasan dari masyarakat atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran tersebut,’’ tukas mantan Kepala BKDD Minsel ini. (ape)
AMURANG – Sesuai surat Menteri Keuangan No. S-647/MK.7/2011 tertanggal 29 Juli 2011, Kabupaten Minahasa Selatan kecipratan dana dari pusat sebesar Rp19,257 miliar. Demikian dikatakan Plt Assisten lll Sekdakab Minsel Drs
James Tombokan saat dihubungi beritamanado, Senin (15/08/2011).
Dijelaskan Tombokan, dana tersebut bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Dana dibagi atas infrastruktur bidang pendidikan Rp1.257.672.000, bidang infrastruktur jalan
Rp10.800.000.000, sementara dana untuk pembangunan prasarana pemerintah, Rp7.200.000.000.
“Ini berkat perjuangan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, yang terus melakukan lobi kepada pemerintah pusat. Sekaligus bertujuan untuk pembangunan Kabupaten Minsel kedepan,” ujar Tombokan.
Tombokan juga menjelaskan, dana ini tidak masuk dalam APBD 2011 (Induk). Namun berdasarkan ketentuan, Bupati Minsel dapat menetapkan dengan peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD setelah diberikan.
‘’Selain dapat DAU-DAK 2011, juga kita diberikan dana percepatan pembangunan dan infrastruktur daerah tahun 2011. Khususnya di bidang pendidikan dan infrastruktur lainnya. Total bantuan dana pusat Rp19,2 miliar. Dengan demikian, sudah bisa membantu daerah dalam pembangunan infrastruktur. Sehingga diharapkan dukungan bantuan, bahkan kontrol pengawasan dari masyarakat atas pelaksanaan dan penggunaan anggaran tersebut,’’ tukas mantan Kepala BKDD Minsel ini. (ape)