Ratahan – Menyikapi dampak penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, mulai minggu depan atau Senin 23 November 2020, penerapan protokol kesehatan dalam berbagai hajatan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan semakin diperketat.
Hal ini dikatakan Bupati Mitra, James Sumendap, sebagai Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mitra dalam beberapa kesempatan, seperti Rapat Paripurna DPRD, Rabu 18 November 2020.
“Apabila dalam pelaksanaan kegiatan, seperti hajatan pesta nikah, termasuk kegiatan keagamaan dan lainnya tidak mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan sesuai standar, Tim Gugus Tugas berkepentingan membubarkan,” ungkap James Sumendap.
Lanjut menurutnya, untuk itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Mitra, untuk membuat surat edaran berkaitan dengan hal tersebut agar diketahui masyarakat.
“Ini harus segera disosialisasikan masyarakat, untuk nantinya ditaati, demi kepentingan bersama,” katanya.
(Jenly Wenur)