Minahasa, BeritaManado.com — Sidang lanjutan atas dugaan penganiayaan dengan terdakwa Switly Kairupan, Arfi Momuat dan Kenzi Neman, berlangsung alot, Kamis (4/10/2021) di Pengadilan Negeri Tondano.
Menurut Kuasa Hukum mereka, N. O. Karamoy, SH, mengatakan kali ini pihaknya mengajukan 2 saksi meringankan.
“Kami mengajukan 2 saksi. Namun hanya 1 saksi yang sudah diperiksa, 1 saksi lagi tidak bisa memberikan keterangan karena dirinya dalam keadaan cemas sehingga ketika diwawancara labil. Takutnya kebenaran murni tidak bisa terungkap nantinya,” katanya.
Setelah itu, Karamoy pun menyatakan, bahwa pihaknya melihat ada kekeliruan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga kliennya.
Karena pernyataan para saksi sampai yang terakhir menyatakan ketiganya tidak ada di lokasi dan waktu kejadian.
“Namun dalam dakwaan dituduhkan dengan dugaan penganiayaan, pencurian dengan keberatan dan membawa senjata tajam,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, tersangka yang sebenarnya telah mengakui perbuatannya, namun tidak ditahan.
“Tersangka tunggal initial AK alias Aming pun sudah mengakui dirinya yang melakukan dan ketiga terdakwa tidak berada di tempat saat kejadian itu,” terangnya.
Tambahnya, tersangka AK sampai saat ini tidak ditahan karena menurut Jaksa tidak cukup umur.
“Namun menurut pengakuan AK sendiri pada sidang sebelumnya, dirinya sudah berkeluarga dan punya anak,” ujarnya.
Karamoy pun menambahkan, selain dugaan terjadinya salah tangkap, kliennya juga selama dipenjara tidak diberikan makan selama 43 hari oleh pihak Kepolisian Minahasa Tenggara.
“Kasus kliennya tidak diberikan makan selama 43 hari telah sampai pada pemeriksaan di Propam atas laporan Putri Raranta, Istri Switly,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini terjadi di lokasi penambangan di Ratatotok, Minahasa Tenggara, pada Selasa (6/7/2021) dan ketiganya ditahan di Polsek Tombatu sebagai tahanan titipan Polres Mitra, pada (7/7/2021).
Kasus ini menggerakan hati, Angota DPR RI, Hillary Brigita Lasut untuk membantu mencari keadilan yang sebenarnya.
“Setelah mendapat laporan serta kronologis dari keluarga, saya merasa sangat janggal. Dan saya akan mengkonfirmasi ke pihak Polres dan Polda terkait kasus ini,” ujar Lasut.
Ia menambahkan, dirinya dan tim juga akan mengawal persidangan sampai selesai.
“Saya juga akan mengawal persidangannya, karena fakta persidangan hari ini pun terbukti bahwa BAP yang dilakukan Polres Mitra banyak kesalahan. Contohnya yang paling fatal adalah korban tidak meninggal dunia tetapi ditulis meninggal dunia,” tandasnya.
Terpantau selama persidangan Tim Hukum dari Hillary Lasut terus mengawal jalannya persidangan.
(Dedy Dagomes)