Menyongsong Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2014-2019 yang Kapebel
Dalam Perspektif Kompetensi Legislasi dan Pengawasan
Oleh: Marius Y. Aiba, S. Sos
Mengawali tulisan saya ini sejenak hendak meneropong rekam jejak yang di
pertontonkan oleh para oknum anggota legislative sebagaimana kita saksikan,
kita tonton, dan atau kita baca dari berbagai media baik elektronik maupun media
cetak. Hal ini berkenaan dengan geliat para oknum anggota DPR yang tersandung
dengan masalah korupsi, suap, amoral dan berbagai perilaku negative lainnya,
tidak heran jika umumnya oleh media tersebut dijadikan sebagai headline (berita
utama). Begitu dahsyatnya pemberitaan media terhadap perilaku buruk oknum
anggota DPR karena telah menjadi bulan-bulanan dan menuai banyak kecaman
sehingga memunculkan penilaian miring oleh berbagai komponen masyarakat termasuk
konstituennya. Anggota dewan seolah telah mengingkari (wanprestasi) terhadap
kapasitasnya sebagai refresentasi masyarakat untuk memperjuangkan, mengawal,
membela aspirasi dan kepentingan masyarakat, dan tidak lagi mendahulukan
kepentingan rakyat yang memilihnya tapi justru terperangkap pada kepentingan
pribadi dan kelompoknya.
Dekadensi Kehormatan dan Nama Baik Lembaga Legislative
Citra anggota DPR saat ini akhirnya telah merosot tajam karena diakibatkan oleh
ulah oknum anggota DPR itu sendiri yang menodai dengan sikap dan perilaku yang
mencederai kepercayaan masyarakat. Betapa tidak, sebagai wakil rakyat yang
seyogianya menjadi advokator dalam proses legislasi mapun dalam hal
memperjuangkan aspirasi kepentingan rakyat, justru berubah menjadi “ajang
untuk memperkaya diri sendiri dengan membangun konspirasi dengan pemangku
kepentingan terutama dengan penguasa dan pengusaha yang pada akhirnya ternyata
melahirkan yang namanya SUAP dan KORUPSI”. Karena itulah kita sama-sama
melihat dan menyaksikan satu persatu anggota DPR terseret ke ranah hukum bahkan
sebagian sudah ada yang masuk dalam bui.
Catatan trac rekor (rekam jejak) anggota DPR semakin tambah memudar akibat
prilaku buruk lainnya oleh oknum anggota DPR, ada yang jadi arogan dan emosional
dimana terkadang beringas dan baku hantam antar sesama anggota DPR yang tersulut
justru bukan karena dari persoalan mengadvokasi kepentingan rakyat, tapi hanya
disebabkan oleh persoalan yang tidak substantif sebagaimana harusnya menjalankan
tupoksi-nya, bahkan lebih naïf lagi terkadang DPR bersifat kompromi dan
melemah dalam hal pengawasan (cenderung permisif ketimbang bersikap korektif)
terhadap pemerintah dalam implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan
atau regulasi lainnya maupun dalam hal implementasi penganggangaran baik APBN,
APBD provinsi atau kabupaten yang belum pro poor. Melemahnya posisi tawar
anggota dewan, disinyalir hanya karena telah terkontaminasi dengan terbangunnya
konspirasi kepentingan pribadi atau kelompok. Sementara itu, anggota DPR karena
memiliki kewenangan penganggaran, sangat bersemangat dan berapi-api menyuarakan
tuntutan peningkatan “fasilitas”.
Fenomena sikap dan perilaku oknum anggota DPR seperti yang saya gambarkan
diatas, bukan rahasia umum lagi, tapi sudah menjadi isu sentral dan menjadi
momok dimasyarakat. Predikat anggota Dewan Yang Terhormat, semakin tercoreng
dimata publik karena ulahnya. Sorotan berbagai elemen masyarakat yang ditujukan
kepada anggota dewan sebagai bentuk dan upaya untuk mengembalikan citra dewan
serta mengingatkan agar bersikap responsif terhadap persoalan dan kepentingan
masyarakat, akan tetapi seolah terabaikan karena mereka justru cenderung
memainkan dan menikmati pola konspiratif demi sebuah proyek. Demikianlah
tampilan “wajah” anggota DPR kita saat ini mulai dari tingkat pusat hingga
di tingkat kabupaten/kota.
Kinerja DPR dalam melakukan advokasi terkait fungsi legislasi anggaran dan
pengawasan pun tidak berjalan signifikan. Sehingga tidak heran jika kemudian
banyak masyarakat bahkan konstituen anggota DPR bersangkutan menjadi kecewa dan
apatis. Pertanyaan kemudian muncul, sudah sedemikian parahkah Lembaga Legislatif
kita di negeri ini???
Lalu, apakah kemuadian fenomena seperti yang digambarkan diatas, juga menerjang
di anggota legislative di tanah Porodisa??? Maaf saya bukan pada posisi untuk
menilai kinerja anggota DPRD kabupaten kepulauan Talaud, saya hanya sekedar
menggambarkan fenomena kisru lembaga legislative yang diakibatkan oleh
segelintir oknum anggota dewan yang “merusak” tatanan lebih-lebih kehormatan
lembaga legislatif karena “egoisme interest”.
Sungguh pun demikian, saya tidak memungkiri seraya memberi apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang masih konsisten karena idealimenya
yang tertanam dalam hatinya dan memiliki komitmen yang didukung oleh visi partai
sebagai kendaraan menuju kursi dewan dan berpegang teguh menjalankan AMANAH yang
dipercayakan oleh masyarakat (konstituen) yang memilihnya.
Fungsi Legislatitive
Dalam konsep Trias Politika, legislative berfungsi untuk melahirkan
undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dilakukan eksekutif.
Fungsi pengawasan baru dikatakan berjalan dengan baik, jika DPR mampu
mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak sesuai dengan
kepentingan rakyat. Selanjutnya sesuai undang-undang bahwa legislative atau DPR
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
•Fungsi Legislasi, yaitu fungsi yang berkenaan dengan proses merancang dan
menetapkan undang-undang/membuat undang-undang;
•Fungsi Anggaran, yaitu fungsi yang berkenaan dengan proses penganggaran
(merancang dan menetapkan anggaran/APBN);
•Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi yang berkenaan dengan pengawasan terhadap
kinerja eksekutif (pemerintah) dalam menjalankan dan mengimplementasikan
undang-undang dan anggaran/APBN.
Lalu bagaimana dengan fungsi legislative ditingkat kabupaten/kota ? Susungguhnya
bahwa pada dasarnya fungsi legislative ditingkat kabupaten/kota, juga sama
dengan fungsi legislative ditingkat pusat dan provinsi yaitu melekat fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. Yang jadi pertanyaan terkait dengan fungsi
legislasi adalah sejauh mana kapabilitas (inisiasi anggota DPRD) dalam memproduk
atau menyusun dan membuat Peraturan Daerah (PERDA) dan atau Regulasi. Indikator
fungsi legislasi akan terlihat dan terukur pada berapa banyak perda atau
regulasi yang di hasilkan atas inisiasi DPRD, selanjutnya bagaimana pula dengan
fungsi anggaran? Secara jujur saya katakan bahwa terkait fungsi anggaran ini
memiliki sisi krusial terutama pada aspek koreksi dan ketegasan anggota DPRD
pada pihak eksekutif dalam penentuan kebijakan proporsi mata anggaran, mengapa?
Karena pada tataran inilah kejelian dan kecermatan anggota legislative pada
posisi untuk mengadvokasi kebutuhan masyarakat yang ditandai dengan proses
artikulasi yang melahirkan proporsi kebijakan anggaran yang pro poor. Coba kita
lihat pada berbagai tingkatan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,
bahwa dalam penentuan kebijakan anggaran masih banyak terjadi ketimpangan
proporsi anggaran dimana jumlah proporsi anggaran operasional, administrasi dan
gaji/honorarium masih lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah proporsi
anggaran untuk investasi bagi masyarakat (perlindungan dan pemberdayaan
masyarakat), hal ini terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan
tenaga kerja, proporsinya masih minim. Koreksi DPRD terkait keberpihakan pada
masyarakat lagi-lagi dipertanyakan. Akan halnya dengan fungsi pengawasan, yang
dikehendaki adalah anggota DPRD menjadi ujung tombak membangun terciptanya good
governance yang salah satunya terpotret melalui implementasi transparansi dan
akuntabilitas penggunaan APBD melalui fungsi pengawasan DPRD. Namun sungguh
sangat miris sebab dalam banyak kasus lagi-lagi ada anggota legislatif yang
terlibat ikut mengelolah dana proyek, bagaimana mau koreksi pemerintah terkait
transparansi dan akuntabilitas jika situasinya seperti itu.
Harapan Calon Legislatif Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2014-2019
Kerinduan dan harapan masyarakat kabupaten kepulauan Talaud terhadap kinerja
anggota DPRD kedepan so pasti sama seperti yang dikehendaki oleh berbagai elemen
masyarakat didaerah kabupaten/kota lainya di republik ini bahwa agar kelak
memiliki anggota DPRD yang kompetensinya mumpuni, mampu mengartikulasikan
aspirasi dan harapan masyarakat yang mempercayakannya serta memiliki konsistensi
keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Tahun 2014 merupakan tahun politik, karena selain ajang pemilihan presiden
(Pilpres) juga menjadi ajang pertarungan pemilihan legislative (Pileg) tingkat
pusat, provinsi dan kabupaten/kota periode 2014-2019. Terkait proses pemilihan
legislative tahun 2014 nanti, sejak akhir bulan Januari 2013 lalu proses
tahapannya sedang bergulir yang ditandai dengan pendaftaran bakal calon anggota
legislative ke masing-masing partai politik peserta pemilu tahun 2014, tidak
terkecuali termasuk dikabupaten kepulauan Talaud hiruk pikuk pendaftaran bakal
calon anggota DPRD dikabupaten kepulauan Talaud lagi menggema bahkan tidak
dipungkiri berbagai nama figur bakal calon anggota DPRD dari masing-masing
partaipun juga tidak ketinggalan sudah bermunculan dan mengkristal.
Akankah pemilu legislatif 2014 nanti bagi bumi Porodisa yang kita cintai dapat
menghasilkan anggota DPRD sesuai harapan banyak pihak masyarakat termasuk
konstituen? Dalam konteks ini saya bermaksud hendak mengajak kita semua warga
masyarakat kabupaten kepulauan Talaud dari Tinonda sampai Napo mbaru, bahwa
seperti yang saya gambarkan mulai dari awal dalam tulisan ini, mencoba memotret
kinerja anggota legislative secara holistic karena memang terjadi hampir disemua
tingkatan lembaga dewan yang ada di seantero direpublik ini. Bahwa ternyata
telah terjadi degradasi kepercayaan masyarakat terhadap anggota legislative.
Maka paling tidak gambaran yang saya ulas diatas kiranya dapat dijadikan sebuah
refleksi dan pencerahan bagi kita semua dalam menyongsong pemilihan anggota
legislative 2014 nanti agar tidak salah memilih, dan bahwa jika kemudian
masyarakat dikabupaten kepulauan Talaud memiliki penilaian dan kriteria
tersendiri dalam melabuhkan pilihan pada figur calon anggota DPRD kedepan itupun
tergantung pada kepentingan masing-masing. Namun yang ingin saya garis bawahi
disini terkait penentuan dalam pemilihan calon anggota DPRD periode 2014-2019,
perlu kiranya dapat memperhatikan dan mempertimbangkan secara matang terutama
pada aspek kualifikasi calon anggota DPRD yang benar-benar kualifive, kredibel
dan amanah. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat sebagai wajib pilih tidak
sekedar menilai dan melihat secara kasat mata dan tergiur serta terperangkap
pada sebuah iming-iming calon anggota DPRD yang menawarkan “sesuatu” yang
sifatnya hanya sesaat pada proses pileg nanti karena calon anggota DPRD
bersangkutan bergelimang financial, namun begitu ketika terpilih jadi anggota
legislative ternyata tidak bisa berbuat apa-apa yang pada akhirnya hanya
“datang, duduk, diam dan duit” dan memperkaya diri sendiri sementara
masyarakat yang memilihnya terabaikan.
Kualifikasi yang perlu untuk menjadi calon anggota DPRD kedepan.
Secara umum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 51, sudah sangat jelas mengatur tentang
persyaratan bakal calon anggota DPR, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Akan
tetapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 dan 2 tersebut
adalah persyaratan yang sifatnya umum dan normatif, sehingga menurut saya tidak
cukup kontekstual bila dihubungkan dan diperhadapkan dengan tupoksi anggota
legislative yang memerlukan kompetensi dan berdedikasi terhadap pembangunan
daerah dan masyarakat.
Oleh sebab itu, berangkat dari ulasan yang telah saya gambarkan sejak awal dalam
tulisan ini, dan dalam rangka menyongsong pemilu legislative 2014 nanti, saya
mencoba menyumbangkan gagasan pikiran sebagai bahan pertimbangan logic bagi
segenap warga masyarakat kabupaten kepulauan Talaud, agar nantinya dapat
menentukan pilihan mana calon anggota DPRD yang memiliki kualifikasi yang layak
dan kompeten. Adapun kualifikasi calon anggota DPRD yang saya maksudkan dan yang
ingin saya tonjolkan disini, adalah sebagai berikut :
1.Memiliki Integritas kuat.
Integritas mencirikan seseorang pada aspek kematangan nurani dan budi pekerti
(kepribadian luhur). Seseorang dapat dipercaya jika memiliki integritas, hal
mana yaitu pribadi-pribadi yang memiliki nilai-nilai luhur universal manusia
dan prinsip-prinsip kemasyarakatan atau dengan kata lain mereka yang memiliki
sifat-sifat baik manusia (keluhuran insani). Sifat-sifat baik dimaksud ditandai
dengan adanya kejujuran, keadilan, keiklasan dan kerelawanan, tidak pilih kasih,
transparan dan akuntabel serta kesederhanaan/bersahaja.
Integritas juga sangat erat kaitannya dengan ahklak dan mentalitas seseorang,
ber-citra baik atau buruk, bersih atau kotor, bermental baik atau bobrok, itu
tidak lain adalah merupakan tampilan ahklak seseorang.
Itulah sebabnya tidak heran jika terdapat anggota dewan yang terlibat dan
tersandung dengan kasus suap, korupsi dan sikap perilaku buruk lainnya, hingga
menyeratnya ke proses hukum. Itu semua terjadi karena tidak memiliki integritas
kuat (mudah terkontaminasi).
2.Memiliki Kepekaan Sosial dan Ber-empati
Sungguh sangat tidaklah adil jika ternyata kemudian seorang anggota dewan yang
terpilih, tidak peka dan tidak peduli dengan persoalan-persoalan sosial
masyarakat. Kendati memang sangat sulit untuk mencari seseorang yang memiliki
kepribadian yang benar-benar bisa untuk selalu mendahulukan kepentingan rakyat
di atas kepentingan yang lainnya. Coba lihat dan perhatikan, sebagian dari
mereka sebelum terpilih anggota dewan sangat murah senyum, dan bersahaja atau
sederhana, namun begitu ketika telah terpilih jadi anggota dewan sosok yang
sederhana itu berubah menjadi parlente.
Sekarang banyak kita temukan person yang selalu mementingkan kepentingan pribadi
atau kelompok dengan melupakan kepentingan rakyat. Mereka seolah-olah lupa
dengan janji yang mereka ucapkan dimasa kampanye. Demi kepentingan pribadi atau
golongan segala janji yang telah terucap, seolah hilang tak berbekas dalam
ingatan ibarat kacang lupa kulitnya. Oleh karenanya, untuk dapat simpati dari
masyarakat perlu senantiasa harus selalu dekat dengan masyarakat menggali dan
merekam segala persoalan yang dihadapi serta harus ikut serta merasakan
persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, inilah yang disebut ber-empati.
Benarlah ternyata Iwan Fals dengan lagunya …….wakil rakyat seharusnya
merakyat ……
3.Kemampuan Intelektual dan Profesionalitas
Sesungguhnya bahwa lembaga DPR tidak sekadar menampung para pribadi hasil
contrengan atau pilihan masyarakat yang hanya datang, duduk, diam dan duit, tapi
terdapat sejumlah agenda tupoksi anggota dewan yang sangat membutuhkan pribadi
yang memiliki kemampuan intelektual/SDM yang sepadan. Seperti dalam menjalankan
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, sudah barang tentu memerlukan proses
kajian dan analisa konseptual serta kemampuan berkomunikasi yang baik pula dari
seorang anggota dewan.
Dapat dibayangkan jika anggota dewan yang terpilih adalah pribadi yang kemampuan
intelektualnya rendah, apa yang bisa diharapkan, apakah hanya sekedar numpang?
Dan tidak bisa berkontribusi yang signifikan terhadap kepentingan rakyat (tidak
professional), sementara terima gaji dari uang rakyat. Menurut saya sungguh
amat tidak seimbang antara rendahnya konstribusi terhadap tupoksinya dengan
fasilitas yang ia terima dari uang rakyat.
4.Tidak Gaptek
Sangat miris rasanya ketika melihat atau mendengar ada sebagian anggota dewan
yang kurang update tentang perkembangan informasi dan teknologi yang ada di
jaman sekarang. Jangankan menggunakan email, menggunakan laptop untuk mengetik
bagi sebagian dari mereka masih ada yang gelagapan. Dengan dandanan
“parlente” plus wangi parfum yang menyeruak dari kejauhan. Namun, ketika
ditanya tentang alamat email, sebagian dari mereka sudah kelihatan panik dan
bingung. Dunia dewasa ini adalah sudah jaman teknologi sehingga sangat perlu
bagi calon anggota dewan 2014 nanti, adalah mereka yang tidak gaptek alias gagap
teknologi.
Demikian cacatan sekapur siri dari saya menyongsong pemilihan umum calon anggota
DPRD kabupaten kepulauan Talaud pada 2014 nanti, saya berharap agar kiranya
segenap warga masyarakat Porodisa, kelak akan menemukan para “bintang” yang
memiliki kompetensi, dan konsistensi serta memiliki hati nurani yang tulus dan
murni terhadap tugas panggilan sebagai WAKIL RAKYAT. Semoga!!!
……..“Sansiote Sampate-pate”
==== T A B B E A
