Unsrat – Riak-riuk terkait Pengesahan statuta Unsrat oleh menteri melalui Permendikbud Nomor 61 Tahun 2011 terus ditampilkan ke hadapan publik.
Hal ini terlihat dengan kontroversial di antara para akademisi yang ada di dalam Unsrat sendiri atas sikap pro dan kontra terhadap statuta tersebut.
Setelah Flora membeberkan terkait cacatnya statuta tersebut baik dari segi materil dan formal, Juru bicara Unsrat Daniel Pangemanan mengatakan bahwa Hal tersebut adalah cara Flora Kalalo untuk pengelabui publik.
Terkait dengan hal tersebut mengundang berbagai argumentasi dari para akademisi Unsrat. Seperti NP (inisial) yang merupakan akademisi Fisip Unsrat mengatakan bahwa statuta secara Hukum formalnya telah mengandung kekuatan Hukum penuh.
“Pada prinsipnya dengan dikeluarkannya Permendikbud 61 tahun 2011 tentang statuta Unsrat maka Hal tersebut sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap,” katanya, yang tidak menginginkan ditulis namanya.
Dia menambahkan, “Jadi kalau kemudian ada riak-riuk terkait dengan akan digugat statuta ini, maka logika berfikir sederhananya Hal tersebut Sama dengan menggugat Negara. Karena telah diunsangkan,” lagi katanya.(jk)
