Politik dan Pemerintahan

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
KPU diminta berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. (Ilustrasi/Istimewa)

BeritaManado.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, kesepakatan tersebut telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, pada hari Rabu (11/1/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang pada intinya adalah meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

Sebelumnya, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang cukup sering dibahas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Namun, apa sih sistem proporsional terbuka dan bagaimana bedanya dengan sistem proporsional tertutup?

Berikut ini adalah perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:

1.Pelaksanaannya

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol akan mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.

Namun biasanya susunannya hanya berdasar abjad atau undian.

Sementara itu, pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut, di mana nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2.Metode Pemberian Suara

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih salah satu nama calon.

Sementara itu pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.

3.Penetapan Calon Terpilih

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasar nomor urut.

Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4.Derajat Keterwakilan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara