Minut, BeritaManado.com – Kembali kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terjadi di Minahasa Utara.
Rizky Sumampouw, lelaki asal Desa Talawaan Kecamatan Talawaan dilaporkan ke polisi setelah berteriak mengancam sambil menggesek-gesek senjata tajam di pagar depan rumah seorang warga bernama Julita Novita Kalesaran, perempuan asal Desa Talawaan.
Menurut pelapor Julita, peristiwa pengancaman itu terjadi pada Kamis (13/8/2020) jam 01.20 WITA.
Pelaku mendatangi rumah pelapor di Desa Talawaan Jaga I Kecamatan Talawaan sambil berteriak.
Sementara pelapor sedang beristirahat di rumah dan mendengar suara teriakan dari depan rumah, selanjutnya keluar untuk mengecek dan melihat pelaku sudah berdiri di depan pagar rumah pelapor dan berusaha membuka pagar besi yang sedang terkunci sambil memegang senjata tajam jenis pisau dan berteriak dengan kalimat “Nyanda mo puas kita kalo nyanda salah satu dari ngoni kita mo bunuh (Saya tidak puas jika salah satu dari kalian tidak saya bunuh,red).”
Sambil berteriak, pelaku juga mengarahkan pisau kepada pelapor dan keluarganya sambil menggoreskan pisau di pagar besi rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa terancam dan meminta kepada pihak berwajib agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit SPKT Polres Minut Aiptu Sumarto Sabun membenarkan adanya laporan ini.
“Kasus ini sementara kami proses,” ujar Sumarto.
(***/Rds)