Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki pengawasan akan pangkalan elpiji yang ada, sehingga patokan Harga Ekonomi Tertinggi (HET) di keluarkan oleh pihak pemerintah.
“Pangkalan nda bisa jual lebih HET, dilarang itu. Masyarakat kesusahan mau ambe untung nda boleh. Ketika ada kedapatan akan dicabut ijinnya,” ujar Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sulut, Dra Jane Mendur.
Terkait dengan penjualan elpiji oleh masyarakat di warung-warung, Mendur mengakui itu tidak ada aturan pelarangan penjualan diatas HET.
“Sekarang masyarakat punya warung jangan mengambil keutungan diatas penderitaan orang lain,” imbau Mendur. (robin)

