TOMOHON, beritamanado.com – Berlarut-larutnya tarik-ulur soal tapal batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa Dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam peraturan setebal 13 halaman ini, batas daerah Kabupaten Minahasa dengan Kota Tomohon dimulai dari Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 029 di Desa Pineleng II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa yang berbatasan dengan Kelurahan Tinoor Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon dan berakhir di PBU 078.
Sementara untuk PABU 049, yang selama ini menjadi polemik disebutkan ke arah Tenggara sampai pada TK (Titik Koordinat) 02 dengan koordinat 1° 17’ 56.568” LU dan 124° 52’ 07.536” BT, TK 02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 1° 17’ 55.369” LU dan 124° 52’ 07.159” BT, TK 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 1° 17’ 58.093” LU dan 124° 52’ 03.132” BT, TK 04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 05 dengan koordinat 1° 18’ 00.237” LU dan 124° 52’ 04.620” BT.
TK 05 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 01 dengan koordinat 1° 18’ 05.148” LU dan 124° 52’ 03.648” BT, TK 01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 1° 17’ 38.751” LU dan 124° 51’ 52.582” BT, TK 06 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-050 dengan koordinat 1° 17’ 36.603” LU dan 124° 51’ 40.578” BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa dengan Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Adapun Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sementara Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tanggapan Pemkot Tomohon
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Klaudius Kalesaran SH mengatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Pemprov Sulut. “Peraturannya sudah ada, tentu kita akan terus berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, apalagi kita harus menyiapkan anggaran untuk fasilitasi dalam menindaklanjutinya,” ungkapnya kepada beritamanado.com.
Didesak soal titik terbaru PABU 49, mantan Lurah Paslaten II ini mengungkapkan dalam menentukannya harus bersama dengan sejumlah pihak seperti dari Pemprov Sulut dan Badan Pertanahan. “Dan juga dari Pemkab Minahasa. Khusus untuk titik PABU 49, antara Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 dan Deskripsi Pilar Batas dan Berita Acara Kegiatan Penegasan Batas Daerah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa terdapat sedikit perubahan,” pungkasnya.
(ReckyPelealu)