• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
DPRD Bolmut
Home Kawanua

Menang Gugatan, Henk Ngantung Bakal Terima Rp1 Miliar dari Grand Indonesia

by mcp
Rabu, 20 Januari 2021
in Kawanua
  • Facebook
  • Twitter
  • 6shares
  • 6shares
Tugu Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta. (Foto:ist)

Jakarta, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan atas logo ‘Tugu Selamat Datang’ yang dipakai oleh Mall Grand Indonesia tanpa izin.

Gugatan itu dimenangkan oleh pihak penggugat yakni ahli waris Henk Ngantung.

Loading...

Dalam putusannya, seperti dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, pihak Mall Grand Indonesia harus membayar hukuman sebesar Rp1 miliar.

Putusan itu tertuang dalam website PN Jakarta Pusat pada Rabu (20/1/2021).

Dalam gugatan ahli wari Henk Ngantung diwakili oleh sejumlah pihak yakni Sena Maya Ngantung; Kamang Solana; Geniati Heneve Ngantoeng; dan Christie Procilla Ngantung.

Isi petitum dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dimana, menyatakan Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang”, dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagaimana dimuat dalam surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia cq, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

“Menyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar tugu selamat datang dengan mendaftarkan dan atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa Tugu Selamat Datang,” jelas Majelis Hakim saat membacakan isi petitum.

Sehingga, isi petitum putusan bahwa menghukum tergugat Grand Indonesia untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Memerintahkan turut tergugat untuk menaati putusan dalam perkara ini,” tegas Majelis Hakim.

Untuk diketahui sosok Almarhum Henk Ngantung adalah seorang seniman.

Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, salah satunya didesain oleh Henk.

Ia juga sempat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditunjuk langsung oleh Presiden Soekrano pada tahun 1964.

Sebelum jabat Gubernur ia menjabat sebagai wakil gubernur selama empat tahun.

(Suara.com/miltonpantouw)


Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Di Hadapan Agus Yudhoyono, Mor Bastiaan Pastikan DPD Demokrat Sulut Sedia dan Setia
  • Selamat Bertugas di Polda Sumut, Risat Sanger Sebut Kepemimpinan Irjen Pol Panca Putra Sangat Luar Biasa
  • Tiba di Mapolda Sulut, Kapolda Nana Sudjana Bersama Istri Disambut Tarian Maengket
  • Di Akhir Jabatan, Maryono: Siapa yang Menanam, Dia akan Menuai
  • Peter Gontha: Olly Dondokambey ‘Dewa Lobbies’
  • Vonnie Panambunan Kembalikan Tiga Mobil Dinas, Umbase Mayuntu Sebut Masih Ada Satu Belum Diserahkan
  • Ekspor Langsung Manado-Singapura Dimulai, Steven Kandouw Sebut Totalitas
  • 6 Bulan Bertugas di Polda Sulut, Ini Kesan dan Pesan Kapolda Panca Putra
  • Kehadiran Galangan Kapal di Girian Bawah Dinilai Ancam Keselamatan Warga

Berita Terbaru

  • Pusat Perbelanjaan di Manado Kembali Rubah Jam Operasional Selasa, 9 Maret 2021
  • Mitra Zona Kuning, Satgas COVID-19 Imbau Maksimalkan Upaya 3M dan 3T Selasa, 9 Maret 2021
  • Annie Dondokambey Terpilih Pimpin PMI Sulut 2021-2026 Selasa, 9 Maret 2021
  • Tips Tetap Berenergi Walau Sibuk Seharian dengan Merchant Baru ShopeePay Selasa, 9 Maret 2021
  • Perkembangan COVID-19 di Mitra Terkendali, 12 Kasus Dinyatakan Selesai Isolasi Selasa, 9 Maret 2021
  • Di Hadapan Komisi IV, Pengembang Citraland Janji Penuhi Keinginan Warganya Selasa, 9 Maret 2021
  • Alasan Kegiatan di Tondano, Khouni Mangkir di Pemeriksaan Makloon Baju Selasa, 9 Maret 2021
  • Selamat Bertugas di Polda Sumut, Risat Sanger Sebut Kepemimpinan Irjen Pol Panca Putra Sangat Luar Biasa Selasa, 9 Maret 2021
  • Kenali dan Cerdas Gunakan BBM untuk Udara Lebih Bersih dan Sehat Selasa, 9 Maret 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 6shares
Tags: Henk NgantungPN Jakarta PusatTugu Selamat Datang
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara