Jakarta – Sidang putusan gugatan Pilkada Sitaro di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dengan Nomor 73/PHPU.5/XI/2013 tertanggal 10 Juli 2013, dengan tegas menolak gugatan pasangan nomor urut 1 yakni Winsulangi Salindeho dan Piet H Kuera (Salera), atas pleno KPUD Sitaro yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 yakni Toni Supit dan Sisca Salindeho (Tonsu-Bersih).
Hal itu membuat Toni Supit SE MM yang adalah bupati terpilih warga Sitaro periode sebelumnya bersama pasangannya Sisca Salindeho sah memimpin Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam periode 2013-2018.
Pasca kemenangan ini, Supit mengajak masyarakat agar menjaga perdamaian dan tetap menghormati satu dengan yang lain. “Mari jaga perdamaian, hasil MK sudah ada dan kita harus menghormatinya,” kata Bupati, Selasa (9/7) sore tadi saat dihubungi BeritaManado.com.
“Setelah dilantik, saya dan pasangan saya adalah bupati dan wakil bupati seluruh rakyat Sitaro, bukan hanya milik partai pengusung saja. Jadi, kedepannya mari kita satukan tekad dan kebersamaan dalam melanjutkan pembangunan di Sitaro,” ungkap pemimpin yang kharismatik dan rendah hati ini.
Di tempat terpisah pasangan Salera yang dikonfirmasi melalui Piet Hein Kuera, mengatakan jika pihaknya menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK. “Sebagai warga negara yang baik, yang patuh terhadap hukum dan taat pada aturan kami menerima putusan yang telah dikeluarkan MK. Kami juga mengucapkan banyak selamat untuk kemenangan Pak Toni dan Ibu Sisca,” ujar Kuera.
Saat disinggung tentang perannya sebagai Wabup Sitaro, dirinya mengungkapkan akan bekerja sebagaimana mestinya. “Ini adalah amanat rakyat, sebelum sampai pada saatnya. Saya akan tetap bekerja sebagaimana mestinya,” tandas Kuera.(gun)
Jakarta – Sidang putusan gugatan Pilkada Sitaro di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dengan Nomor 73/PHPU.5/XI/2013 tertanggal 10 Juli 2013, dengan tegas menolak gugatan pasangan nomor urut 1 yakni Winsulangi Salindeho dan Piet H Kuera (Salera), atas pleno KPUD Sitaro yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 yakni Toni Supit dan Sisca Salindeho (Tonsu-Bersih).
Hal itu membuat Toni Supit SE MM yang adalah bupati terpilih warga Sitaro periode sebelumnya bersama pasangannya Sisca Salindeho sah memimpin Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam periode 2013-2018.
Pasca kemenangan ini, Supit mengajak masyarakat agar menjaga perdamaian dan tetap menghormati satu dengan yang lain. “Mari jaga perdamaian, hasil MK sudah ada dan kita harus menghormatinya,” kata Bupati, Selasa (9/7) sore tadi saat dihubungi BeritaManado.com.
“Setelah dilantik, saya dan pasangan saya adalah bupati dan wakil bupati seluruh rakyat Sitaro, bukan hanya milik partai pengusung saja. Jadi, kedepannya mari kita satukan tekad dan kebersamaan dalam melanjutkan pembangunan di Sitaro,” ungkap pemimpin yang kharismatik dan rendah hati ini.
Di tempat terpisah pasangan Salera yang dikonfirmasi melalui Piet Hein Kuera, mengatakan jika pihaknya menghormati putusan yang telah dikeluarkan MK. “Sebagai warga negara yang baik, yang patuh terhadap hukum dan taat pada aturan kami menerima putusan yang telah dikeluarkan MK. Kami juga mengucapkan banyak selamat untuk kemenangan Pak Toni dan Ibu Sisca,” ujar Kuera.
Saat disinggung tentang perannya sebagai Wabup Sitaro, dirinya mengungkapkan akan bekerja sebagaimana mestinya. “Ini adalah amanat rakyat, sebelum sampai pada saatnya. Saya akan tetap bekerja sebagaimana mestinya,” tandas Kuera.(gun)