
Tondano, BeritaManado.com — Iklan kampanye pasangan calon dalam Pilkada serentak di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota selama 14 hari sebelum masa tenang untuk media online dibiayai pasangan calon.
Hal itu dikatakan Komisioner sekaligus Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon SSi MSi dalam acara Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPILU) PWI Minahasa, Minggu (8/11/2020) di Tondano.
Jadi menurutnya pihak redaksi atau perusahaan pers diberikan kebebasan untuk menjajaki kerja sama pemasangan iklan kampanye langsung dengan pasangan calon ataupun tim pemenangan.
“Asalkan tetap mengacu pada aturan yang ada, silahkan media online menjalin kerja sama dengan semua pasangan calon yang ada,” ungkap Tinangon dalam sesi dialog.
Ditambahkanya, untuk pemasangan iklan kampanye dilkukan sejak tanggal 22 November – 5 Desember 2020 atau tepatnya berakhir satu hari sebelum masa tenang.
“Untuk iklan kampanye bagi media cetak dan elektronik, hal itu akan difasilitasi oleh KPU Sulut dan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Tinangon.
(Frangki Wullur)
