Ratahan, BeritaManado.com – Melalui mediasi Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), kegiatan pertemuan antara perwakilan masyarakat penambang di tiga desa, yakni Moreh, Moreah Satu, dan Soyoan dengan pihak pengelola perusahaan tambang di lokasi batu gelas Desa Ratatotok Satu berjalan dengan aman dan lancar, Kamis (27/2/2020).
Pertemuan yang digelar di Polsek Ratatotok ini berkaitan dengan penyelesaian masalah antara masyarakat penambang di tiga desa dengan pihak pengelola lokasi tambang tersebut yang sempat memanas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Waka Polres Mitra Kompol Yuriko Fernanda,SIK,SH,MH, serta Koramil Belang yang di pimpin oleh PELDA Jhony Runtuwene.
“Pertemuan antara kedua belah pihak berjalan dengan baik dan hasilnya telah disepakati beberapa hal yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” ungkap Kompol Yuriko Fernanda.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Iptu J.L.Panambunan, Kapolsek Ratatotok Iptu Stenly C Korua.
Selain itu, hadir juga beberapa perwakilan desa, yakni Holy Kawung Desa Moreah Satu, Deven Sondak Moreah Satu, Max Sumendap Desa Moreah, Oldi Kountur Desa Moreah, Oni Rompas Desa Soyoan, Adri Onsu perwakilan pemerintah Desa Moreah, dan Jemy Meruntu perwakilan Desa Moreah Satu, serta Frangky Lendo pihak pengelola tambang.
Berikut beberapa poin yang disepakati bersama dan ditandatangani diatas materai:
• Setiap penambang memberikan jatah pada pemilik lahan a.n. Fian Tumbelaka, sesuai dengan pendapatan.
• Permintaan masyarakat penambang pada pihak Polres Mitra dan Polsek Ratatotok, serta Koramil Belang untuk memantau kegiatan pekerjaan penambang di lokasi tersebut, dalam pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
• Bilamana terjadi kecelakaan kerja di lokasi tersebut atas pekerjaan para penambang tradisional, bukan menjadi tanggung jawab dari pengelola tambang di lokasi tersebut, akan tetapi menjadi tanggung jawab pihak penambang (penambang tradisional).
• Para masyarakat penambang bertanggung jawab dan menjamin keamanan di lokasi tersebut dan apabila terjadi permasalahan suatu tindak pidana maka bersedia diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Berikut jadwal kegiatan pengambilan material:
- Jadwal Pertama Desa Tombatu-Tonsawang Kecamatan Tombatu (penanggung jawab Fredi Tando)
- Jadwal Kedua Desa Basaan (Penanggung jawab Deni Enok)
- Jadwal Ketiga Desa Moreah (Penanggung jawab Oldi Kountur)
- Jadwal Keempat Desa Soyoan (Penanggung jawab Oni Rompas)
- Jadwal Kelima Desa Morea Satu (Penanggung jawab Oli Kawung)
- Jadwal Ke Enam Desa Ratatotok Raya (penanggung jawab Igan Pitoi)
(Jenly Wenur)