Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar menerapkan kebijakan baru terkait pencegahan covid-19 di lingkup Pemkot Bitung, Senin (05/04/2021).
Setiap pengunjung, baik itu ASN dan tamu yang akan bertemu Maurits-Hengky, diwajibkan mengikuti rapid test antigen.
Rapit test antigen disiapkan di samping pintu masuk lobi Kantor Wali Kota dan Senin pagi diawali dengan rapit terhadap Maurits bersama Ketua TP PKK, Ny Rita Mantiri Tangkudung.
Menurut Maurits, kebijakan wajib rapid test antigen diterapkan mengingat status Kota Bitung saat ini adalah zona orange yang mengarah ke zona merah.
“Ini adalah langkah mencegah agar kita bisa kembali ke zona hijau penyebaran covid-19,” kata Maurits.
Dirinya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan tidak takut untuk mengikuti rapid test antigen.
“Tak perlu takut, karena dengan rapid test antigen memudahkan tenaga kesehatan untuk melacak serta menangani jika hasilnya reaktif,” katanya.
Sementara itu, pelaksanaan rapid test antigen dikoordinir oleh tiga OPD yakni Dinas Kesehatan, Sapol PP dan Dinas Perhungan Pemkot Bitung.
(abinenobm)