Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar mengintruksikan kelurahan yang masuk zona merah penyebaran covid-19 wajib memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi itu disampaikan Maurits-Hengky saat menggelar zoom meeting dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas, Kepala BPBD Pemkot Bitung, Robert Wongkar dan seluruh camat se-Kota Bitung, Rabu (07/07/2021).
Dalam instruksinya, Maurits-Hengky mengarahkan agar setiap Pala dan RT di kelurahan yang masuk dalam zona merah harus melakukan PPKM serta tidak boleh mengeluarkan izin untuk kegiatan apapun jika wilayah tersebut masuk dalam zona merah.
“Kebijakan ini dibuat berdasarkan data covid-19 dari Dinas Kesehatan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro serta Surat Edaran Gubernur Nomor 440/21.4150 Sekr-Dinkes yang ditujukan ke Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara,” kata Maurits.
Kepala Dinas Kesehatan dan para camat kata Maurits, agar selalu berkoordinasi dengan Polsek serta Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan.
Juga, sosialisasi terkait upaya pencegahan harus makin intens dilakukan di tengah masyarakat, terutama penyampaikan surat edaran harus betul-betul sampai ke masyarakat.
“Untuk saat ini setiap mekanisme rapat akan dilakukan via zoom dan protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan,” katanya.
Hadir mendampingi Wali Kota melakukan zoom meeting, Juru Bicara Pemkot Bitung, Albert Sergius.
(abinenobm)