MANADO – Rencana pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang menyatakan, pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2010 mendatang mendapat tanggapan positif kalangan masyarakat Sulawesi Utara.
Saul Tindangen, Warga Bitung kepada beritamanado menyatakan, Pilkada serentak berdampak pada penghematan anggaran, juga para calon akan lebih fokus untuk bersosialisasi kepada masyarakat. Pilkada serentak juga akan mengurangi biaya sosial yakni penghematan waktu dan tidak terlalu banyak mengganggu aktifitas masyarakat.
Mendagri, Gamawan Fauzi kepada wartawan menyatakan, tahun 2010 nanti terdapat 244 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah, terdiri dari 7 propinsi dan 237 kabupaten/kota. Saat ini Depdagri sedang melakukan konsolidasi jadwal pelaksanaan.
Menurutnya, pilkada serentek juga harus mendapat payung hukum baru karena sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai penggabungan pelaksanaan pilkada hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari, sehingga perlu kesepakatan bersama dengan DPR RI untuk merevisi ketentuan UU tersebut. (JRY)
MANADO – Rencana pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang menyatakan, pemerintah akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2010 mendatang mendapat tanggapan positif kalangan masyarakat Sulawesi Utara.
Saul Tindangen, Warga Bitung kepada beritamanado menyatakan, Pilkada serentak berdampak pada penghematan anggaran, juga para calon akan lebih fokus untuk bersosialisasi kepada masyarakat. Pilkada serentak juga akan mengurangi biaya sosial yakni penghematan waktu dan tidak terlalu banyak mengganggu aktifitas masyarakat.
Mendagri, Gamawan Fauzi kepada wartawan menyatakan, tahun 2010 nanti terdapat 244 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah, terdiri dari 7 propinsi dan 237 kabupaten/kota. Saat ini Depdagri sedang melakukan konsolidasi jadwal pelaksanaan.
Menurutnya, pilkada serentek juga harus mendapat payung hukum baru karena sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai penggabungan pelaksanaan pilkada hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari, sehingga perlu kesepakatan bersama dengan DPR RI untuk merevisi ketentuan UU tersebut. (JRY)