itung – Sidang lanjutan sengketa tanah antara masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) dengan Walikota serta DPRD Kota Bitung mengalami keterlambatan. Pasalnya hingga pukul 12.28 Wita, pihak Masata yang mengajukan gugatan belum juga hadir di Pengadilan Negeri Kota Bitung untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan.
“Undangan sidang pukul 11.00 Wita dan kami sudah berada di Pengadilan sebelum pukul 10.30 Wita namun sayangnya perwakilan Masata belum ada,” kata salah satu pengacara DPRD Kota Bitung, Wahyudin SH, Senin (9/7) kepada beritamanado.com.
Wahyudin sendiri mengaku pihaknya masih menunggu dan berharap pihak Masata bisa hadir mengikuti sidang hari ini. Kendati belum ada informasi apakah hari ini pihak Masata akan hadir atau tidak.
“Kami tidak tau apa alasan hingga Masata terlambat hadir, namun yang jelas kami masih menunggu hingga ada putusan dari majelis hakim apakah sidang ditunda atau tidak,” katanya.
Sementara itu, dari pantauan di lokasi Pengadilan Negeri Kota Bitung dari pukul 10.00 Wita sudah dipenuhi puluhan aparat kepolisian untuk melakukan penjagaan. Bahkan sejumlah petugas lantas sudah bersiaga untuk mensterilkan jalan di depan pengadilan mengingat dalam sidang-sidang sebelumnya pihak Masata selalu hadir menggunakan puluhan kendaraan roda dua dan empat.(enk)