Manado – PT Pertamina berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan depot di Kelurahan Bitung Barat I, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, terhadap sekitar 140 ahli waris Simon Tudus.
Menyelesaikan permasalahan tersebut, dilaksanakan pertemuan ahli waris bersama pihak Pertamina di ruang CJ Ratung, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (15/6/2017).
Pihak PT Pertamina diwakili Hermawan meminta kepada para ahli waris memiliki kesepakatan penuh dan menyetujui tawaran harga yang diberikan. Ahli waris yang setuju sudah mencapai 80 orang diharapkan mencapai 100 persen yakni sekitar 140 ahli waris.
“Pertanyaan sekarang, apakah permintaan yang 80 ahli waris untuk segera dibayarkan dapat dipenuhi atau masih menunggu agar semuanya sepakat? Kami akan pertimbangkan,” jelas Hermawan.
Alexius Wawoh SH, kuasa hukum dan kuasa ahli waris mengatakan, sebanyak 80 orang ingin berdamai dengan Pertamina mengikuti harga Pertamina, yang 40 yang belum mau berdamai karena diiming-iming harga hingga Rp 6 juta per meter.
“Yang mau berdamai sesuai angka yang sudah terungkap yakni Rp 1.750.000 per meter, kami minta Pertamina terbuka dengan angka sebenarnya, KJPP kita Rp 3.800.000, Pertamina punya KJPP sendiri. Jika diungkapkan secara terbuka pasti tidak ada kecurigaan,” tukas Alexius Wawoh kepada BeritaManado.com, usai pertemuan. (JerryPalohoon)