MANADO – Kegiatan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan berakhir tahun 2016. “Kegiatan pasca tambang PT NMR sudah selesai tahun 2010 lalu. Namun masa berakhir mereka sesuai dengan kontrak nanti 2016,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag, Rabu (9/5).
Dia mengatakan, walaupun pasca tambang sudah selesai, namun perusahan masih harus melakukan kewajiban-kewajiban sebelum masa terminasi usai. Di antaranya, kata dia, adalah kewajiban mengembalikan lahan yang dipinjam pakai sesuai dengan fungsinya dan telah dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan.
“Hasil evaluasinya masuk dalam kriteria sukses. Mereka sudah melaksanakan kegiatan reklamasi termasuk di dalamnya melakukan penanaman pohon di lahan yang dipinjam pakai seluas 200-an hektare,” ungkapnya.(niel)
