Ratahan, BeritaManado.com – Sejumlah ruko di Plaza Ratahan saat ini tidak lagi digunakan sejumlah pengusaha untuk menjual beragam usaha. Kondisi ini sontak membuat bangunan tiga lantai yang berlokasi di pusat kota menjadi sepi.
Langkah cepat pun langsung diambil Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Koperasi dan UKM dengan mengajak investor luar untuk berinvestasi di Plaza Ratahan.
“Mengingat beberapa tempat tidak lagi aktif, maka pemerintah berusaha agar Plaza Ratahan kembali ramai dengan memberikan kesempatan kepada pedagang dari luar untuk berinvestasi,” ajak Makalow.
Pihaknya lanjut Marie, sudah menjajaki kerjasama dengan pengusaha fastfood atau makanan siap saji KFC. Hanya saja apakah ajakan kerja sama ini bisa terjalin pihaknya masih menunggu.
Disisi lain Marie menegaskan, terkait keberadaan ruko-ruko tempat di Plaza Ratahan, tidak diperkenankan ada jual karena pemanfaatan ruang di Plaza Ratahan harus sepengetahuan pemerintah.
“Mekanismenya jika ada pindah tangan untuk tempat usaha termasuk urusan lain, wajib dan harus melalui pemerintah,” tutup Marie.
(RulanSandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Sejumlah ruko di Plaza Ratahan saat ini tidak lagi digunakan sejumlah pengusaha untuk menjual beragam usaha. Kondisi ini sontak membuat bangunan tiga lantai yang berlokasi di pusat kota menjadi sepi.
Langkah cepat pun langsung diambil Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Koperasi dan UKM dengan mengajak investor luar untuk berinvestasi di Plaza Ratahan.
“Mengingat beberapa tempat tidak lagi aktif, maka pemerintah berusaha agar Plaza Ratahan kembali ramai dengan memberikan kesempatan kepada pedagang dari luar untuk berinvestasi,” ajak Makalow.
Pihaknya lanjut Marie, sudah menjajaki kerjasama dengan pengusaha fastfood atau makanan siap saji KFC. Hanya saja apakah ajakan kerja sama ini bisa terjalin pihaknya masih menunggu.
Disisi lain Marie menegaskan, terkait keberadaan ruko-ruko tempat di Plaza Ratahan, tidak diperkenankan ada jual karena pemanfaatan ruang di Plaza Ratahan harus sepengetahuan pemerintah.
“Mekanismenya jika ada pindah tangan untuk tempat usaha termasuk urusan lain, wajib dan harus melalui pemerintah,” tutup Marie.
(RulanSandag)