Wabup Ronald Kandoli ketika melaporkan SPT dengan menggunakan e-filling
Mitra, BeritaManado.com – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Farry Liwe MSi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan e-filling, Senin (21/3.2016).
Wabup didampingi Sekda dan para petugas pajak dari KPP Pratama Kotamobagu pada kesempatan tersebut memintakan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal jatuh tempo 31 Maret 2016.
Selain itu menurut Wabup, kewajiban dari ASN untuk melapor sudah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN.
“Apalagi sekarang sudah dipermudah dengan adanya e-filling ini. Makanya saya mintakan kepala SKPD agar memerintahkan para ASN untuk segera melaporkannya,” ujar Kandoli.
Selain itu Wabup juga mengharapkan agar masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ikut melaporkan SPT Tahun PPh sebelum jatuh tempo.
“Sebagai warga negara yang baik, masyarakat juga harus melaporkan SPT-nya. Karena ini sangat penting dalam upaya kita untuk meningkatkan pendapatan negara dalam sektor pajak,” tandasnya. (rulansandag)
Wabup Ronald Kandoli ketika melaporkan SPT dengan menggunakan e-filling
Mitra, BeritaManado.com – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Farry Liwe MSi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan e-filling, Senin (21/3.2016).
Wabup didampingi Sekda dan para petugas pajak dari KPP Pratama Kotamobagu pada kesempatan tersebut memintakan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal jatuh tempo 31 Maret 2016.
Selain itu menurut Wabup, kewajiban dari ASN untuk melapor sudah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN.
“Apalagi sekarang sudah dipermudah dengan adanya e-filling ini. Makanya saya mintakan kepala SKPD agar memerintahkan para ASN untuk segera melaporkannya,” ujar Kandoli.
Selain itu Wabup juga mengharapkan agar masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk ikut melaporkan SPT Tahun PPh sebelum jatuh tempo.
“Sebagai warga negara yang baik, masyarakat juga harus melaporkan SPT-nya. Karena ini sangat penting dalam upaya kita untuk meningkatkan pendapatan negara dalam sektor pajak,” tandasnya. (rulansandag)