Amurang, BeritaManado — Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) telah dipastikan akan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada tahun 2019.
Pelaksanaan Pilhut sudah bisa dipastikan akan diikuti kembali oleh sejumlah mantan Hukum Tua yang baru saja mengakhiri masa jabatannya.
Namun menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Hendrie Lumapow beberapa waktu lalu memastikan ada hal yang bisa mengganjal pencalonan tersebut.
“Hukum Tua yang tidak melaksanakan kewajibannya membuat laporan pertanggungjawaban, tidak akan pldiikutsertakan dalam Pilhut nanti,” tegas Hendrie Lumapow.
Dirinya berpendapat, dengan tidak masuknya laporan itu berarti tidak lolos penilaian APIP dalam hal ini Inspektorat Minsel.
“Sebagai lembaga negara, rekomendasi yang disampaikan Inspektorat Minsel dapat menjadi dasar kami menolak pencalonan mantan Hukum Tua,” pungkas Hendrie Lumapow.
(TamuraWatung)