BOLMONG – Terkait permasalahan penggelapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pamong Desa (TPAPD) yang tidak kunjung dibayarkan, berdampak pemeriksaan Kepolisian kepada oknum Kabag Pemdes pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmong.
Pemeriksaan dilakukan setelah Bupati Bolmong Hi. Salihi Mokodongan mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Cymmy Wua SST, sejak Senin (09/01) lalu.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat angkat suara. Menurutnya, masalah tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Bupati Bolmong Salihi Mokodongan sebagai pengambil kebijakan, bukan tanggung jawab Kabag Pemdes BPMD Bolmong.
“Soal TPAPD itu, jelas yang bertanggung jawab Bupati sebagai pengambil kebijakan, bukan kabag pemdes cymmy wua,” tutur Mangkat.
Pernyataan Mangkat tersebut, justru berbanding terbalik dengan janjinya lalu, dalam rangka menuntaskan persoalan tersebut. Saat itu, Mangkat bahkan sempat meminta waktu kepada para pamong desa yang menggelar aksi demo di kantor dewan, untuk menyelesaikan masalah ini hingga tanggal 20 Februari 2012. “Meski berat kami akan coba menyelesaikan masalah ini, namun Dewan minta waktu hingga 10 Februari 2012,” ujarnya.
Sebelumnya juga, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan mengatakan bahwa dana sejak 2010 itu, sudah raib entah ke mana. “Kami sudah merekomendasikan Kepolisian untuk menyelidiki kasus ini, karena tidak ada yang mau bertanggung jawab, maka saya ingatkan siapapun yang terlibat asset dan kekayaannya bakal disita” tutur Salihi beberapa waktu lalu. (zumi)
BOLMONG – Terkait permasalahan penggelapan Tunjangan Penghasilan Aparat Pamong Desa (TPAPD) yang tidak kunjung dibayarkan, berdampak pemeriksaan Kepolisian kepada oknum Kabag Pemdes pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmong.
Pemeriksaan dilakukan setelah Bupati Bolmong Hi. Salihi Mokodongan mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Cymmy Wua SST, sejak Senin (09/01) lalu.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat angkat suara. Menurutnya, masalah tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Bupati Bolmong Salihi Mokodongan sebagai pengambil kebijakan, bukan tanggung jawab Kabag Pemdes BPMD Bolmong.
“Soal TPAPD itu, jelas yang bertanggung jawab Bupati sebagai pengambil kebijakan, bukan kabag pemdes cymmy wua,” tutur Mangkat.
Pernyataan Mangkat tersebut, justru berbanding terbalik dengan janjinya lalu, dalam rangka menuntaskan persoalan tersebut. Saat itu, Mangkat bahkan sempat meminta waktu kepada para pamong desa yang menggelar aksi demo di kantor dewan, untuk menyelesaikan masalah ini hingga tanggal 20 Februari 2012. “Meski berat kami akan coba menyelesaikan masalah ini, namun Dewan minta waktu hingga 10 Februari 2012,” ujarnya.
Sebelumnya juga, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan mengatakan bahwa dana sejak 2010 itu, sudah raib entah ke mana. “Kami sudah merekomendasikan Kepolisian untuk menyelidiki kasus ini, karena tidak ada yang mau bertanggung jawab, maka saya ingatkan siapapun yang terlibat asset dan kekayaannya bakal disita” tutur Salihi beberapa waktu lalu. (zumi)