Manado – Batalnya pelaksanaan paripurna penetapan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh lembaga DPRD Kota Manado pada pekan lalu, masih menyisahkan tanda tanya.
Pasalnya, berdasarkan penegasan ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone bahwa penetapan Perda OPD tersebut paling lambat harus dilaksanakan pada bulan Agustus lalu, agar Kota Manado mendapatkan reward dari pemerintah pusat.
Akan hal itu, ketua Pansus OPD, Royke Anter menjelaskan bahwa tertundanya penetapan Perda tersebut dilatarbelakangi sejumlah alasan mendasar.
“Memang sesuai anjuran Kemendagri, sebaiknya penetapan Perda OPD ini dilakukan pada bulan Agustus. Agar supaya tidak menunda-nunda pembahasan KUA-PPAS APBD induk 2017. Karena pada pembahasan APBD itu nantinya akan menyesuaikan dengan OPD juga. Tapj itu hanya bersifat anjuran atau himbauan saja,” kata Anter saat dihubungi BeritaManado.com.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, saat ini mekanisme pembahasan hingga penetapan sebuah Perda harus mengacu pada Permendagri nomor 80 tahun 2016. Dengan begitu, tahapan penyelesaian sebuah Perda telah berubah.
“Kalau dulu, bahas rancangan Perda, sahkan baru konsultasi di Pemprov. Tapi sekarang, mekanismenya sudah berubah sesuai Permendagri nomor 80 itu. Jadi, setelah bahas rancangannya, kemudian dibawa ke Pemprov untuk difasilitasi dan baru disahkan. Setelah itu dikonsultasikan lagi ke Pemrov. Tahapan ini dibuat agar ketika sudah disahkan dan saat dikonsultasikan, catatan perubahan sudah tidak banyak. Inilah yang kemudian pelaksanaan paripurna pada pekan kemarin tertuda,” jelas Anter.
Ditambahkannya, pelaksanaan penetapan Perda OPD telah diagendakam kembali untuk dilaksanakan pada Senin (5/9/16) besok. (leriandokambey)
Manado – Batalnya pelaksanaan paripurna penetapan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh lembaga DPRD Kota Manado pada pekan lalu, masih menyisahkan tanda tanya.
Pasalnya, berdasarkan penegasan ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone bahwa penetapan Perda OPD tersebut paling lambat harus dilaksanakan pada bulan Agustus lalu, agar Kota Manado mendapatkan reward dari pemerintah pusat.
Akan hal itu, ketua Pansus OPD, Royke Anter menjelaskan bahwa tertundanya penetapan Perda tersebut dilatarbelakangi sejumlah alasan mendasar.
“Memang sesuai anjuran Kemendagri, sebaiknya penetapan Perda OPD ini dilakukan pada bulan Agustus. Agar supaya tidak menunda-nunda pembahasan KUA-PPAS APBD induk 2017. Karena pada pembahasan APBD itu nantinya akan menyesuaikan dengan OPD juga. Tapj itu hanya bersifat anjuran atau himbauan saja,” kata Anter saat dihubungi BeritaManado.com.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, saat ini mekanisme pembahasan hingga penetapan sebuah Perda harus mengacu pada Permendagri nomor 80 tahun 2016. Dengan begitu, tahapan penyelesaian sebuah Perda telah berubah.
“Kalau dulu, bahas rancangan Perda, sahkan baru konsultasi di Pemprov. Tapi sekarang, mekanismenya sudah berubah sesuai Permendagri nomor 80 itu. Jadi, setelah bahas rancangannya, kemudian dibawa ke Pemprov untuk difasilitasi dan baru disahkan. Setelah itu dikonsultasikan lagi ke Pemrov. Tahapan ini dibuat agar ketika sudah disahkan dan saat dikonsultasikan, catatan perubahan sudah tidak banyak. Inilah yang kemudian pelaksanaan paripurna pada pekan kemarin tertuda,” jelas Anter.
Ditambahkannya, pelaksanaan penetapan Perda OPD telah diagendakam kembali untuk dilaksanakan pada Senin (5/9/16) besok. (leriandokambey)