Berita Utama

Makna Kerusuhan Pada UU ITE Dibatasi, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana

Di sisi lain, ketentuan Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kepentingan umum tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU ITE, adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi seperti unjuk rasa atau kritik.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara