BeritaManado.com — Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) jika ditemukan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara.
Berbicara di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) pada Sabtu (17/2/2024), Mahfud mengungkapkan berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua MK, lembaga tersebut pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan pemilihan ulang.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Mahfud menyampaikan beberapa contoh kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimana MK membatalkan hasil pemungutan suara, termasuk Pilkada Jawa Timur tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo.
“Kami membatalkan hasilnya dan mengadakan pemungutan suara ulang,” kata Mahfud, merujuk pada keputusan yang diambil ketika ia menjabat sebagai Ketua MK.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus serupa di Bengkulu Selatan dan Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, dimana terdapat keputusan untuk melakukan pemilihan ulang di beberapa daerah tertentu.
Mahfud menegaskan bahwa keputusan pembatalan hasil Pemilu sangat bergantung pada bukti yang ada dan keberanian hakim MK dalam memutuskan kasus.
Pernyataan ini disampaikan di tengah penghitungan resmi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menunjukkan bahwa hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 11.30 WIB, total suara yang masuk mencapai 64,62 persen.
Hasil sementara menunjukkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memimpin dengan perolehan suara 57,49 persen, diikuti oleh pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan 24,6 persen, dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan 17,9 persen.
Komentar Mahfud MD ini mengingatkan pentingnya integritas proses pemilu dan potensi MK sebagai lembaga pengawas yang dapat mengambil langkah tegas dalam menjamin keadilan dan kebenaran hasil pemilu.
(Alfrits Semen)