Tomohon, BeritaManado.com — Objek tanah milik almarhum Dien Palit yang berlokasi di Lingkungan IV Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara kembali ‘dieksekusi’ oleh oknum mafia tanah.
Demikian dikatakan Paskalis Palit, salah satu anak almarhum Dien Palit yang juga sebagai pemegang kuasa untuk mengurus kasus tanah yang sudah lebih dari 10 tahun terombang-ambing dan melewati masa kepemimpinan 7 pekabat Kapolda Sulut.
Paskalis Palit sendiri mengaku sangat terkejut dengan adanya upaya dari oknum mafia tanah untuk menguasai objek tanah yang masih dalam sengketa pada Jumat (18/6/2021) pagi.
“Dapat saya tegaskan disini bahwa salah satu dasar yang ada pada kami yaitu hasil Laboratorium Forensik Makassar yang menyatakan bahwa tanda tangan yang digunakan oknum mafia tanah adalah palsu,” kata Paskalis Palit.
Ditambahkannya, tanda tangan yang dipalsukan oknum mafia tanah yang dimaksud salah satunya adalah milik almarhum Dien Palit.
“Jadi dengan adanya dokumen palsu pada pihak oknum mafia tanah ini, maka tanah ini menurut mereka sudah dijual oleh almarhum Dien Palit,” terangnya kepada BeritaManado.com.
Ditambahkannya, selaku pihak yang menjadi korban ketidakadilan, diharapkan pihak penegak hukum yang terlibat dalam pengurusan kasus tanah ini mempelajari juga bukti-bukti dan keterangan yang ada padanya.
Terkait langkah-langkah hukum demi mencari keadilan, Paskalis mengatakan dirinya akan menyampaikan hal tersebut ke Kompolnas RI untuk mendapatkan perhatian.
(Frangki Wullur)