Manado – Terkait persoalan penyetoran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PLN ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado, tanpa disertai data jumlah pembayaran pelanggaan listrik akan mendapatkan tindakan tegas.
Kepala Dispenda, Bismark Lumentut menegaskan, penyetoran PPJU selama ini, PLN hanya memberikan uang tanpa data pelanggan. Sehingga, Dispenda menjadi bulan-bulanan atau dicurigai soal PPJU ini.
“Kami sering di tuding atau dicurigai soal PPJU. Padahal selama ini PLN menyetorkan PPJU tanpa data yang jelas. Dan mulai saat ini kami akan mengambil langkah tegas, walaupun PLN memberikan berbagai alasan,” pungkas Lumentut.
Terkait sanksi yang akan di berikaan Dispenda kepada PLN apabila masih mengulangi hal yang sama, Lumentut menengaskan akan melipat gandakan besaran PPJU yang wajib di setorkan.
“Kami tidak mau bersentuhan dengan masalah hukum. Jadi, bila kedepannya PLN masih menyetorkan PPJU tanpa disertai lampiran data, maka kami akan mengkalikan dua dari jumlah yang disetorkan,” tegasnya.(eka)
Manado – Terkait persoalan penyetoran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari PLN ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado, tanpa disertai data jumlah pembayaran pelanggaan listrik akan mendapatkan tindakan tegas.
Kepala Dispenda, Bismark Lumentut menegaskan, penyetoran PPJU selama ini, PLN hanya memberikan uang tanpa data pelanggan. Sehingga, Dispenda menjadi bulan-bulanan atau dicurigai soal PPJU ini.
“Kami sering di tuding atau dicurigai soal PPJU. Padahal selama ini PLN menyetorkan PPJU tanpa data yang jelas. Dan mulai saat ini kami akan mengambil langkah tegas, walaupun PLN memberikan berbagai alasan,” pungkas Lumentut.
Terkait sanksi yang akan di berikaan Dispenda kepada PLN apabila masih mengulangi hal yang sama, Lumentut menengaskan akan melipat gandakan besaran PPJU yang wajib di setorkan.
“Kami tidak mau bersentuhan dengan masalah hukum. Jadi, bila kedepannya PLN masih menyetorkan PPJU tanpa disertai lampiran data, maka kami akan mengkalikan dua dari jumlah yang disetorkan,” tegasnya.(eka)