Bitung – Berty Lumempouw terdakwa kasus dugaan penggelapan diputus bebas, Senin (8/7) sore. Ia dinyatakan bebas oleh tiga hakim yakni Hakim Ketua, Bambang Setyanto SH dan hakim anggota Ali Murdiant SH serta Mariany Korompot SH.
Tak hanya diputus bebas, Setyanto Cs juga menyatakan nama Lumempouw harus direbalitasi karena semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Dengan demikian, Lumempouw secara resmi bebas dari tuntutan kendati telah menjali penahanan selama 5 bulan lebih atas dugaan penggelapan.
Sementara itu, Lumempouw sendiri diseret ke meja hijau atas masalah utang piutang dengan salah satu pejabat Pemkot. Dan ia ditahan setelah kembali dari Jakarta menyerahkan laporan ke KPK dan Mabes Polri soal dugaan korupsi di Kota Bitung.(enk)
Bitung – Berty Lumempouw terdakwa kasus dugaan penggelapan diputus bebas, Senin (8/7) sore. Ia dinyatakan bebas oleh tiga hakim yakni Hakim Ketua, Bambang Setyanto SH dan hakim anggota Ali Murdiant SH serta Mariany Korompot SH.
Tak hanya diputus bebas, Setyanto Cs juga menyatakan nama Lumempouw harus direbalitasi karena semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Dengan demikian, Lumempouw secara resmi bebas dari tuntutan kendati telah menjali penahanan selama 5 bulan lebih atas dugaan penggelapan.
Sementara itu, Lumempouw sendiri diseret ke meja hijau atas masalah utang piutang dengan salah satu pejabat Pemkot. Dan ia ditahan setelah kembali dari Jakarta menyerahkan laporan ke KPK dan Mabes Polri soal dugaan korupsi di Kota Bitung.(enk)