Manado, BeritaManado.com – Kasus perusakan fasilitas di RSU Pancaran Kasih merupakan murni tindak pidana dan bukan masalah agama.
Namun berbagai pihak menyesalkan proses mediasi yang difasilitas anggota DPRD Sulut Amir Liputo antara pihak rumah sakit dengan pelaku perusakan, yang dilaksanakan di lokasi masjid di bilangan Manado beberapa waktu lalu.
“Penyelesaian konflik yang terjadi di RSU Pancaran Kasih adalah murni hukum yang tentu harus dijawab oleh aparat hukum yakni kepolisian. Upaya damai antara rumah sakit dan keluarga yang sudah dimediasi oleh salah satu anggota DPRD Sulut Amir Liputo adalah upaya yang baik.
Namun ketika penyelesaian dilaksanakan di lokasi masjid maka problem ini tendensi pada masalah agama. Upaya mediasi yang dilakukan agar diluruskan sehingga tidak multi tafsir di masyarakat,” ujar Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulut Pdt Lucky Rumopa kepada BeritaManado.com, Jumat (5/6/2020).
Lucky Rumopa menilai seharusnya pertemuan damai dalam dilakukan di ruang publik tanpa ada simbol-simbol keagamaan sehingga bisa lebih jelas mengedukasi masyarakat.
“Diharapkan pihak kepolisian yang sedang dalami kasus itu jangan ulur-ulur waktu agar perdebatan itu tidak mengganggu upaya kita dan pemerintah dalam menghadapi krisis COVID-19.
Dan warga GMIM yang terbangun dengan kehidupan yang saling menerima sangat menghargai perbedaan dan kerukunan, jangan dirusakan hubungan-hubungan sosial agama yang sudah terbangun di Sulut,” kata Lucky Rumopa.
Lucky menambahkan, sebagai Ketua FKUB Sulut ia mendukung upaya damai dan serahkan masalah hukum ke pihak yang berwajib.
“Warga GMIM sangat toleran dimana RSU Pancaran Kasih tidak memperlakukan perbedaan pasien karna faktor agama. Ada banyak perawat muslim yang bekerja juga,” tambah Lucky.
(rds)