Bitung – Wakil Walikota, Max Lomban mengumpulkan pejabat Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, Badan Pertanahan Kota Bitung, Bank Sulut, Notaris Kota Bitung dan Seluruh Camat Kota Bitung untuk membicarakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Lomban, tujuan rapat yakni menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-104/MK.7/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang penelitian verifikasi BPHTB. Dimana dalam rapat membahasa mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBHTB menjadi pajak Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah.
“Sesuai pasal 4 PP 91/2010 tentang jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak,” kata Lomban.
Untuk itu menurutnya, dalam upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan wajib pajak diharapkan adanya penyelesaian verifikasi SSPD BPHTB yang dilakukan dalam batas waktu relatif sama dengan yang dilakukan sebelumnya KPP. Berdasarkan pertimbangan proses verifikasi.
“Pada saat BPHPB dipungut sebagai pajak pusat melalui proses penelitian SBB oleh kantor pajak dan dilakukan secara singkat yakni 1 hari sejak tanggal diterimanya SSB,” katanya.
Lomban juga menambahkan, perlu adanya SOP untuk pelaksanaan verifikasi sebab mulai tahun depan PBB akan diolah oleh daerah. “Untuk itu dihimbau kepada camat dalam rangka mengejar target perlu adanya mengefektifkan pungutan PBB namun harus melalui aturan-aturan yang ada,” katanya.(enk)
Bitung – Wakil Walikota, Max Lomban mengumpulkan pejabat Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung, Badan Pertanahan Kota Bitung, Bank Sulut, Notaris Kota Bitung dan Seluruh Camat Kota Bitung untuk membicarakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Lomban, tujuan rapat yakni menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-104/MK.7/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang penelitian verifikasi BPHTB. Dimana dalam rapat membahasa mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBHTB menjadi pajak Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah.
“Sesuai pasal 4 PP 91/2010 tentang jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak,” kata Lomban.
Untuk itu menurutnya, dalam upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan wajib pajak diharapkan adanya penyelesaian verifikasi SSPD BPHTB yang dilakukan dalam batas waktu relatif sama dengan yang dilakukan sebelumnya KPP. Berdasarkan pertimbangan proses verifikasi.
“Pada saat BPHPB dipungut sebagai pajak pusat melalui proses penelitian SBB oleh kantor pajak dan dilakukan secara singkat yakni 1 hari sejak tanggal diterimanya SSB,” katanya.
Lomban juga menambahkan, perlu adanya SOP untuk pelaksanaan verifikasi sebab mulai tahun depan PBB akan diolah oleh daerah. “Untuk itu dihimbau kepada camat dalam rangka mengejar target perlu adanya mengefektifkan pungutan PBB namun harus melalui aturan-aturan yang ada,” katanya.(enk)