Bitung, BeritaManado.com – Program inovasi Dinas PUPR Kota Bitung yakni Helm Merah dan Kuning manjadi juara di Lomba Inovasi Perangkat Daerah (LIPD) se Kota Bitung, Senin (10/10/2022).
Program PUPR itu mampu mengalahkan program Bitung Kota Digital Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung yang hanya meraih juara III setalah program Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Perhubungan, juara II.
Penghargaan itu diterima Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bitung, Rizal Sompotan di sela-sela Upacara HUT ke-32 Kota Bitung di Lapangan Kantor Wali Kota.
Dengan raihan penghargaan itu, Rizal menyampaikan terima kasih dan berharap penghargaan LIPD menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat Kota Bitung.
“Namun pada intinya, Helm Merah dan Kuning hadir untuk menjawab keinginan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar untuk merespon cepat keluhan terkait infrastruktur di Kota Bitung,” kata Rizal.
Rizal juga menyampaikan, pembentukan Tim Helm Merah dan Kuning tidak lepas dari Rudy Theno mantan Kepala Dinas PUPR yang kini sudah menjabat Sekretaris Daerah Kota Bitung.
“Intinya ini salah satu hasil dari kerja kolaborasi dalam merespon keluhan masyarakat sesuai keinginan Maurits-Hengky,” katanya.
Sementara itu penentuan juara LIPD yang diselenggarakan pada tanggal 3 sampai 4 Oktober 2022 di Ruang Rapat Bappeda Kota Bitung oleh tim penilai dari kalangan Pemerintah dan unsur profesional.
Adapun Kriteria/Indikator yang dinilai, diantaranya manfaat (40%) meliputi Peningkatan Efisiensi, Manajemen Sumber Daya, Marketable (Komersialisasi), Akuntabilitas, Pelimpahan Wewenang, Happiness (Kenyamanan).
Juga Kebaharuan (30%), meliputi Produk dan Jasa Baru di Kota Bitung, Kebaharuan Produk dan Jasa 100% hasil inovasi sendiri serta Replikasi (15%) meliputi Inovasi dapat dengan mudah direplikasi, Inovasi dapat direplikasi dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, kewenangan daerah (Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan) (10%) meliputi Inovasi termasuk pelayanan public, Inovasi termasuk daya saing, Inovasi termasuk kesejahteraan rakyat.
Serta Tidak Mengakibatkan Pembebanan (5%), yakni Tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi masyarakat, tidak membatasi akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan atau menggunakan.
(abinenobm)