
Manado, BeritaManado.com – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik (liquid vape) yang diduga mengandung narkotika.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial KL (37), warga Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Megamas, Kota Manado.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran liquid vape berbahaya.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan mendalam dan memetakan keberadaan target. Saat target teridentifikasi, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa cairan liquid tersebut dikirim dari Tangerang melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi. Pengiriman diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial L.
Satu botol liquid vape tersebut diketahui dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per botol.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika, satu buah cartridge berisi cairan serupa, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Tersangka juga mengakui bahwa cairan tersebut mengandung zat berbahaya sejenis narkotika yang dapat menimbulkan efek euforia atau rasa bahagia berlebihan bagi penggunanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan kimia cairan tersebut. Selain itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok utama yang berada di luar daerah,” pungkasnya.
Deidy Wuisan
?
