Bitung, BeritaManado.com – Tim Tarsius Polres Bitung menangkap lima orang penjudi di Candi Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, Sabtu (24/07/2021).
Kelima orang itu ditangkap saat sementara melakukan judi kartu domino di salah satu rumah warga sekitar pukul 01.30 Wita.
Kelima orang itu terdiri dari tiga perempuan yakni, AS alias Yani (25), JB alias Ati (34) dan SI alias Indi (35) serta dua laki-laki yakni KL alias Kiky (28) dan NU alias Niko (52). Semuanya, tercatat sebagai warga Candi.
Adapun kronologi penangkapan kelima penjudi itu bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan aksi para pelaku setiap malam bermain judi bahkan menghadirkan orang-orang dari luar.
Laporan itu disampaikan warga ke Katim Tarsius, Bripka Angky Koagow dan langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang tiap malam dijadikan sebagai lokasi judi kartu.
Alhasil, di lokasi Tim Tarsius mendapat lima orang itu sementara bermain judi lengkap dengan uang taruhan.
Kelima tak bisa mengelak dan berhasil diamankan barang bukti berupa uang dalan berbagai pecahan dengan jumlah Rp469 ribu dan kartu domino.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow yang menyatakan penangkapan kelima orang penjudi itu merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Pekat Samrat 2021 yang dilaksanakan oleh Polres Bitung dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di masa Pandemi Covid-19.
“Kasus ini berkat informasi warga yang merasa resah karena kegiatan permainan judi ini sudah setiap hari dilakukan yang mengundang kumpulan orang tanpa menerapkan protokol kesehatan,” kata Frelly, Minggu (25/07/2021).
Kelima penjudi itu kata Frelly, sementara menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah diamankan bersama barang bukti dan kini diproses penyidikan lanjut,” katanya.
(abinenobm)