MANADO – Pemerintah akan memerpanjang perekaman data elektronik-KTP (e-KTP) di lima kota/kabupaten percontohan di Provinsi Sulawesi Utara hingga 30 April 2012.
“Perpanjangan waktu perekaman data ini tidak akan dipungut bayaran. Pokoknya gratis,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Mecky Onibala, Selasa (24/1).
Onibala mengatakan, perpanjangan waktu perekaman data e-KTP diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011 yang ditujukan kepada bupati dan walikota di 197 kabupaten/kota di Indonesia termasuk lima kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tembusannya ditujukan kepada gubernur.
Di Sulawesi Utara, kata Onibala, lima kabupaten/kota yang jadi percontohan adalah Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Mantan penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Selatan menambahkan, dalam surat mendagri juga ditegaskan kepada kabupaten/kota melakukan penghitungan kembali jumlah penduduk wajib KTP yang belum selesai dilayani hingga 31 Desember 2011.
“Wajib KTP yang belum terlayani akan dijadwalkan kembali sehingga bisa masuk dalam perekaman data,” katanya.
Karena itu, Onibala mengimbau masyarakat wajib KTP yang belum sempat melakukan perekaman data dapat memanfaatkan perpanjangan waktu perekaman yang diberikan hingga 30 April 2012.
Pengaturan perekaman data menurut dia, akan dijadwalkan pemerintah kabupaten/kota melalui kecamatan.
“Sesudah perpanjangan waktu perekaman data pemerintah nantinya akan memungut biaya administrasi. Karena itu manfaatkanlah waktu yang tersedia ini semaksimal mungkin,” katanya.(del)
