Jakarta, BeritaManado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan permintaan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Walau demikian, Kurnia menegaskan bahwa tak menyebut Hasyim Asy’ari melanggar hukum, hanya perlu untuk diklarifikasi.
“Kami lihat dulu lima tahun ke belakang seperti apa. Masih dipelajari,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Adapun kata Pahala, KPK terlebih dahulu harus menelaahnya dan tidak dapat langsung melakukan pemanggilan.
“Enggak mungkin dilaporkan janggal, kami masuk langsung, enggak seperti itu,” katanya.
Adapun, merujuk pada LHKPN Hasyim Asy’ari pada 2021, kekayaan yang dimiliki berkisar Rp7.697.000.000 atau Rp7,69 miliar.
Perincian kekayaan tersebut terdiri dari 11 tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.600.000.000 atau Rp5,6 miliar.
Ketua KPU diketahui memiliki empat unit mobil atau alat transportasi dan mesin senilai Rp307.000.000.
Sementara harta bergerak lainnya Rp800.000.000, dan kas dan setara kas senilai Rp990.000.000.
Hasyim Asy’ari tercatat tidak memiliki utang sehingga jumlah seluruh kekayaannya pada 2021 mencapai Rp7.697.000.000.
Namun inilah yang menarik dan dipermasalahkan ICW.
Pasalnya, angka kekayaan Hasyim Asy’ari cukup konsisten dalam selang tiga tahun terakhir.
Tilik saja pada 2021 Rp7.697.000.000, pada 2020 Rp7.667.000.000, dan 2019 masih di angka Rp7.667.000.000.
Sedangkan pada 2018, Hasyim Asy’ari memiliki kekayaan Rp 8.013.000.000.
(jenlywenur)