Kota Manado

Lewat Surat Resmi, Vicky Lumentut Bermohon Kebijakan Penangguhan Angsuran di BSG Bagi ASN

Lewat Surat Resmi, Vicky Lumentut Bermohon Kebijakan Penangguhan Angsuran di BSG Bagi ASN
Vicky Lumentut

Manado, BeritaManado.com — Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13. A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia, tertanggal 28 Februari 2020, serta memperhatikan sejumlah ketentuan, seperti:

1 . Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disaese (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disaese (COVID-19);

2. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia;

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Il/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

4. Keputusan Walikota Manado Nomor 46/KEP/B,06/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Akibat Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Manado.

5. Surat Edaran Walikota Manado Nomor
044/B.04/BKPSDM/253/2020 tentang Penetapan Kembali Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan, Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado.

Merujuk pada ketentuan diatas, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan secara drastis akibat wabah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado yang mempunyai pinjaman di Bank SulutGo (BSG)dengan jaminan/agunan gaji dan tunjangannya setiap bulan, maka Pemerintah Kota Manado melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur BSG mengharapkan kebijaksanaan Pimpinan BSG agar dapat menangguhkan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Manado dan Anggota DPRD Kota Manado selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei, Juni, Juli 2020.

Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA sebagai pihak yang bermohon menyampaikan, dengan penangguhan angsuran pinjaman tersebut setidaknya dapat menanggulangi beban ekonomi terutama kebutuhan dasar selama dalam status Tanggap Darurat Bencana non alam penyebaran wabah pandemi COVID-19.

“Diantaranya juga bagi ASN dan Anggota DPRD Kota Manado yang telah menjaminkan gajinya di BSG. Tentu ini akan sangat berdampak di tengah perjuangan kita melewati COVID-19 ini,” ujar Vicky Lumentut.

Surat resmi tersebut tertanggal 21 April 2020 dan merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota bagi jajarannya yang juga terdampak COVID-19.

(srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara