
Manado, BeritaManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial MHN alias Hor, (34) warga Kalasey, terduga tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku diamankan Selasa malam (4/11/2025), setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MM (24).
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula saat korban, MM, mendatangi SPKT Polresta Manado sekitar Pukul 20.00 WITA untuk membuat laporan terkait dugaan pencurian.
Setelah menyelesaikan laporannya dan hendak pulang, korban dihampiri oleh pelaku di depan Mako Polresta Manado.
Pelaku mendekati MM dengan mengaku sebagai anggota Polri dan memperkenalkan diri sebagai MN.
Belakangan terungkap pelaku ternyata adalah seorang oknum wartawan media lokal, dan bukan anggota kepolisian.
Dengan alasan ingin menolong karena korban tidak memiliki ongkos, pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang.
Korban pun menerima tawaran tersebut.
Alih-alih langsung mengantar pulang, pelaku malah mengajak korban berkeliling dan bahkan menawarkan untuk menginap di hotel, yang dengan tegas ditolak oleh korban.
Saat tiba di kawasan Jalan Malalayang, pelaku memberhentikan kendaraannya dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila, dengan memaksa korban untuk memegang alat vital milik pelaku.
Korban menolak keras dan takut, selanjutnya meminta untuk segera diantar pulang.
Perjalanan dilanjutkan hingga Jalan Paal IV.
Di lokasi tersebut, korban meminta turun dan segera menuju Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan insiden yang dialaminya.
Korban kemudian diarahkan kembali untuk membuat laporan resmi di SPKT Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri. Setelah penyelidikan, terbukti pelaku adalah seorang masyarakat sipil berprofesi sebagai oknum wartawan, dan bukan anggota Polri. Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kompol Isral.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 6 huruf c UU RI NO.12 THN 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
