

Manado-Selama dua hari 23-24 Februari 2017, penyidik dari kepolisian, hakim, jaksa, pengacara dan jurnalis yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) ikut Pelatihan Sengketa Pers yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, di Swiss Bell Hotel Manado.
Kegiatan pelatihan Sengketa Pers sengaja digelar oleh LBH Pers, mengingat saat ini kasus kekerasan terhadap wartawan terus meningkat, terutama saat memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang banyak digelar di sejumlah Kabupaten Kota termasuk di Sulut.
Direktur Esekutif LBH Pers Manado, Ferley Kaparang menegaskan, dipilihnya Kota Manado sebagai salah satu kegiatan pelatihan sengketa pers karena Kota Manado merupakan salah satu kota yang masuk dalam tingkat kekerasan terhadap jurnalis, meski kekerasan yang dialami oleh wartawan tidak sebanyak seperti yang berada di wilayah lain di Indonesia.
Menurut Kaparang, selama kurun waktu Januari 2016 hingga Ferbuari 2017, data kekerasan Jurnalis dari Alianai Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ada 77 kasus yang diterima, dan baru 54 kasus yang sudah ditangani dan mendapatkan advokasi dari LBH Pers.
Kaparang menegaskan, tingginya angkat kekerasan jurnalis ini, melihat risiko yang dialami wartawan sangat tinggi ketika melakukan peliputan terutama menjelang dan saat Pilkada berlangsung.
“Oleh karena itu kegiatan pelatihan sengketa pers ini kita gelar dan diikuti oleh perwakilan dari penyidik kepolisian, jaksa, hakim, pengacara dan jurnalis agar bisa ada sinergi ketika ada pengaduan kasus kekerasan yang di alami oleh wartawan, sehingga bisa mendapat pengawalan dan penanganan dengan baik,” sebutnya.
Selain itu juga para penyidik bisa tahu mana pasal dan undang-undang yang bisa diterapkan, yang sesuai dengan hasil yang di laporkan oleh masyarakat.
“Karena saat ini banyak penyidik kurang paham saat menangani laporan masyarakat terkait dengan sengketa pers, padahal para jurnalis telah dilindungi oleh UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan,” kata Kaparang.
Sementara itu Kepala Bagian Oprasional LBH Pers Jakarta, Asep Komarudin mengatakan, dalam Pelatihan Sengketa Pers ini peserta mendapat materi dari Direktur LBH Pers Padang, Roni Rajo Batua, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Pers dan Mantan Pemred Tempo, Bambang Harimurti.
Diharapkan dengan kegiatan ini tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi dan penanganan kasus kekerasan jurnalis bisa dituntaskan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya yakin dengan adanya sinergitas antara penyidik kepolisian, hakim dan jaksa maka kasus yang terkait wartawan bisa dituntaskan dan pihak kepolisian yang menerima laporan di awal bisa melibatkan Dewan Pers sebagai keterangan ahli untuk memastikan laporan masyarakat itu murni pidana atau terkait dengan sengketa pers,” katanya.(***/findamuhtar)
