Kota Manado

Larangan Mini Market Jual Miras, Ini Tanggapan Wawali Mangindaan

MirasSejumlah produk Miras yang diperdagangkan di Kota Manado

 

 

Manado – Kebijakan tegas kembali diambil pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait larangan menjual minuman keras (Miras) di seluruh mini market.

Hal ini ditegaskan berdasarkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Menanggapi Permendag tersebut, Wakil Wali (Wawali) Kota Manado Harley Mangindaan menyambut baik dengan terbitnya aturan baru itu.

“Permendag ini saya nilai merupakan langkah strategis dari pemerintah pusat dalam mengendalikan produk yang berkaitan dengan pengendalian keamanan wilayah,” kata Wawali Mangindaan.

Berkaitan dengan aturan itu, Ia pun menegaskan bahwa pemerintah Kota Manado akan segera mengambil langkah tegas dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Pemerintah kota akan mendalami aturan ini. DanĀ  harus segera di sosialisasikan. Dan secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal aturan Permendag ini,” tegas Wawali Mangindaan. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara