Manado – Instruksi pemerintah Kota Manado yang melarang warga untuk mendirikan bangunan disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), hanya sekedar himbauan.
Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, ketika ditemui di kantornya, Selasa (18/2/14), menegaskan bahwa, larangan tersebut bukan merupakan sebuah aturan, karena tidak memiliki payung hukum.
“Jika pemerintah tidak mengijinkan warga untuk mendirikan bangunan di tepi sungai, harus didasari oleh payung hukumnya. Pasti warga yang bermukim di kawasan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan. Jadi, larangan itu hanya bersifat himbauan,” tutur Sualang.
Dirinya pun menyarankan pemerintah kota, agar memberikan pemahaman dampak yang akan dihadapi masyarakat, jika bersikuku untuk bertahan bermukim di bantaran sungai.
“Pemerintah sendiri belum bisa memaksakan masyarakat untuk tidak tinggal di bantaran sungai, karena warga memiliki hak atas tanah tersebut. Yang dapat dilakukan pemerintah yaitu, menghimbau dan memberikan penjelasan tentang dampak yang nantinya akan dihadapi masyarakat jika bertahan untuk tinggal di tepi sungai,” tandas politisi PDI Perjuangan ini. (leriandokambey)
Manado – Instruksi pemerintah Kota Manado yang melarang warga untuk mendirikan bangunan disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), hanya sekedar himbauan.
Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, ketika ditemui di kantornya, Selasa (18/2/14), menegaskan bahwa, larangan tersebut bukan merupakan sebuah aturan, karena tidak memiliki payung hukum.
“Jika pemerintah tidak mengijinkan warga untuk mendirikan bangunan di tepi sungai, harus didasari oleh payung hukumnya. Pasti warga yang bermukim di kawasan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan. Jadi, larangan itu hanya bersifat himbauan,” tutur Sualang.
Dirinya pun menyarankan pemerintah kota, agar memberikan pemahaman dampak yang akan dihadapi masyarakat, jika bersikuku untuk bertahan bermukim di bantaran sungai.
“Pemerintah sendiri belum bisa memaksakan masyarakat untuk tidak tinggal di bantaran sungai, karena warga memiliki hak atas tanah tersebut. Yang dapat dilakukan pemerintah yaitu, menghimbau dan memberikan penjelasan tentang dampak yang nantinya akan dihadapi masyarakat jika bertahan untuk tinggal di tepi sungai,” tandas politisi PDI Perjuangan ini. (leriandokambey)