Manado – Melanjutkan pembicaraan dari rapat kerja 26 dan 27 januari lalu, maka pimpinan Unsrat melalui focus group discussion (FGD) akan melaksanakan pertemuan di kecamatan Likupang.
Menurut ketua panitia rapat kerja tahunan Unsrat Prof. Dr. David Saerang, FGD ini akan membahas penyusunan anggaran di tahun 2016 ini.
“Jadi pokok pembahasan akan mengarah pada pengeluaran keuangan Unsrat dalam satu bulan. Hal ini penting supaya keuangan di Unsrat dapat tertata dengan baik,”terang Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini.
Saerang menginformasikan pun menginformasikan, kegiatan FGD akan dilaksanakan selama 2 hari yang dimulai rabu (3/2) dan kamis (4/2) di hotel paradise likupang.
“Jadi yang akan hadir peserta diskusi lalu, yang terdiri dari Rektor, seluruh dekan, ketua-ketua lembaga, pimpinan jurusan/program studi, kepala-kepala biro, dan seluruh pimpinan fakultas. Namun kata Saerang, mekanisme perencanaan anggaran Unsrat mengacu pada peraturan pemerintah RI no 90m tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja anggaran kementrian lembaga negara/lembaga dan sistem perencanaan tahunan kementrian pendidikan nasional yang diatur melalui peraturan menteri pendidikan nasional nomor 15 tahun 2007 tanggal 3 mei 2007,” ujarnya. (***/risat)
Manado – Melanjutkan pembicaraan dari rapat kerja 26 dan 27 januari lalu, maka pimpinan Unsrat melalui focus group discussion (FGD) akan melaksanakan pertemuan di kecamatan Likupang.
Menurut ketua panitia rapat kerja tahunan Unsrat Prof. Dr. David Saerang, FGD ini akan membahas penyusunan anggaran di tahun 2016 ini.
“Jadi pokok pembahasan akan mengarah pada pengeluaran keuangan Unsrat dalam satu bulan. Hal ini penting supaya keuangan di Unsrat dapat tertata dengan baik,”terang Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini.
Saerang menginformasikan pun menginformasikan, kegiatan FGD akan dilaksanakan selama 2 hari yang dimulai rabu (3/2) dan kamis (4/2) di hotel paradise likupang.
“Jadi yang akan hadir peserta diskusi lalu, yang terdiri dari Rektor, seluruh dekan, ketua-ketua lembaga, pimpinan jurusan/program studi, kepala-kepala biro, dan seluruh pimpinan fakultas. Namun kata Saerang, mekanisme perencanaan anggaran Unsrat mengacu pada peraturan pemerintah RI no 90m tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja anggaran kementrian lembaga negara/lembaga dan sistem perencanaan tahunan kementrian pendidikan nasional yang diatur melalui peraturan menteri pendidikan nasional nomor 15 tahun 2007 tanggal 3 mei 2007,” ujarnya. (***/risat)