Amurang, BeritaManado — Seorang lelaki berinisial F (39), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Minggu dinihari (17/3/2019) diamankan personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang.
Lelaki F diamankan, karena menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto SH, SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kejadian diawali dengan adu mulut, yang berakhir pada aksi tersangka melakukan pemukul kepada istrinya.
“Tersangka F melakukan pemukulan sehingga istrinya kesakitan pada bagian kepala bagian kiri serta bengkak di bagian wajah,” terang Kapolsek Edi Suryanto.
Saat ini, tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
(***/TamuraWatung)