Amurang—Ketua DPC LAKI Minahasa Selatan, Hens Ruus menegaskan, di tahun 2013 ini akan banyak kasus dilaporkan ke pihak polisi. Terutama, kasus pembangunan gedung sekolah berasal dari dana block grand tahun 2012. Pasalnya, kepala sekolah (kepsek) ditenggarai melakukan banyak kesalahan. Parahnya lagi, Kepsek melakukan kewenangannya tidak sesuai dengan PP No 54.
‘’Sampel-sampel ada pada LAKI Minsel. Ironisnya, sejumlah kepala sekolah justru hanya mengurus proyek tersebut. Padahal, kepsek tidak ada aturan mengurus proyek dimaksud. Dengan demikian, dari temuan ini sudah melanggar PP No 54,’’ kata Ruus.
Menurutnya, BAB V Pasal 26 hingga 31 menyatakan bertentangan dengan kegiatan tersebut. Dan kepsek lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta hal-hal yang berhubungan juga harus sepengetahuan Komite Sekolah. Tetapi hal itu sama sekali tidak dilakukan.
Artinya, kata Ruus lagi, justru kepsek hanya mencari keuntungan sendiri. Bukan melakukan proyek dengan dasar Komite Sekolah tahu. Semua yang berhubungan dengan proyek block grand dengan anggaran DAK 2012 salah sasaran. Malahan, kepsek hanya mencari keuntungan semata-mata.
Ruus juga menyebut, ini sampel hampir di semua sekolah. Bukan hanya satu sekolah saja. Sesuai pasal 31 bagian C menyebut, pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana. Maksudnya, pekerjaan itu murni melalui dana DAK.
‘’Dengan demikian, keganjilan yang didapat adalah bangunan rehab harusnya dibuat bangunan rehab berat. Atau rata-rata 77 persen. Maksudnya, harus swakelolah tapi tidak dibenarkan menggunakan anggaran melebihi dari renovasi sederhana atau 77 persen lainnya,’’ ungkapnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, LAKI Minsel akan melaporkan keganjilan tadi ke pihak kepolisian. ‘’Lihat saja nanti, bahwa keinginan itu sejak tahun 2012. Namun, bergeser dari rencana semula. Dan tahun 2013 ini LAKI akan melaporkannya. Termasuk, yang terkait didalamnya ikut dilaporkan,’’ pungkas Ruus. (and)