Minsel

Lagi, Proyek DAK Minsel Bermasalah

Lagi, Proyek DAK Minsel Bermasalah

Drs Noldy Sumampow, PPK DAK Minsel Tahun 2011/2012

Proyek Rehab SMPN 1 Tumpaan, Dinilai Asal Jadi

Amurang– Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2011, tak semulus yang diharapkan. Buktinya berdasarkan laporan, Proyek DAK yang dikerjakan CV Nikita di SMPN 1 Tumpaan yang dianggarkan Rp 161 juta tersebut, dinilai ca’beres.

Demikian dikatakan Ketua Komisi lll Dekab Minsel Drs Roby Sangkoy MPd saat menghubungi wartawan media ini, Senin (20/2) via telepon.
“ Dari hasil tinjauan lapangan di SMP Negeri 1 Tumpaan, pekerjaannya kami nilai asal jadi alias tak sesuai dengan anggaran. Bayangkan saja, proyek Rp 161 juta sudah direalisasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan capaian 95 persen. Atau sekitar Rp 150 juta, sedangkan pekerjaan proyek tersebut hanya pemasangan tehel satu ruangan, pemasangan ram di tiga ruangan dan pengecetan,”ujar Sangkoy.

Lanjut dia, jika dikalkulasi pekerjaan pembangunan proyek tersebut hanya Rp 20 jutaan rupiah. “ Menanggapi masalah ini, saya mintakan pihak Mapolres Minsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut,” katanya.

Sementara itu pihak PPK Dikpora Minsel Drs Noldy Sumampow saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa sesungguhnya proyek tersebut dibuat tahun 2010. Dan yang harus ditanyakan yakni mantan PPK Fietber Raco, SPd MSi.

“ Kalau proyek itu silakan tanyakan ke pak Raco,” jelas Sumampow.
Sementara itu, Fietber Raco, mantan PPK tahun 2010 ketika dimintai keterangan menyebut bahwa proyek itu telah banyak makan korban.

”Ya proyek itu dikerjakan bulan November tahun 2010. Sementara proses pencairan berjalan bulan Januari 2011. Tanggal 17 Januari 2011 itu saya diganti. Terus gimana mo control depe pencairan, “ungkap Raco. Dijelaskannya, walaupun demikian hal itu tetap saja bisa dimintakan kepada pihak perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan. Atau bisa dihitung kembali berapa realisasi proyek yang akan dikerjakan. ‘’Jika realisasinya dan perusahaan tersebut tak sama. Maka sisa pekerjaannya bisa ditagi,’’ pungkasnya. (and)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara