Minut, BeritaManado.com – Sebanyak 55 warga terpaksa diciduk aparat Polres Minahasa Utara (Minut) dalam kegiatan operasi, Sabtu (9/12/2017) malam.
Pasalnya, ke-55 warga ini didapati tengah mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras) secara berlebihan.
“Polres Minut terus intensifkan K2YD setiap hari Sabtu untuk menekan angka kriminal. Apalagi kita ketahui bahwa tindak kriminal biasanya terjadi atas pengaruh minuman keras,” ujar Kabag Ops Polres Minut Kompol Farly Rewur SH MM yang memimpin jalannya operasi mewakili Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MA.
Ke-55 warga tersebut berasal dari tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kema, Kauditan dan Airmadidi.
Masing-masing, Desa Kema I 9 orang, Kema II 13 orang, Desa Treman 4 orang, Watudambo 2 orang, Watudambo II 2 orang, Kaima 6 orang, Kaasar 5 orang, Kelurahan Airmadidi Atas 12 orang dan Desa Sawangan 2 orang.
Mereka digiring ke Polres Minut bersama barang bukti 1 galon miras cap tikus (berisi 15 liter) dan 6 botol cap tikus.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Sebanyak 55 warga terpaksa diciduk aparat Polres Minahasa Utara (Minut) dalam kegiatan operasi, Sabtu (9/12/2017) malam.
Pasalnya, ke-55 warga ini didapati tengah mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras) secara berlebihan.
“Polres Minut terus intensifkan K2YD setiap hari Sabtu untuk menekan angka kriminal. Apalagi kita ketahui bahwa tindak kriminal biasanya terjadi atas pengaruh minuman keras,” ujar Kabag Ops Polres Minut Kompol Farly Rewur SH MM yang memimpin jalannya operasi mewakili Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MA.
Ke-55 warga tersebut berasal dari tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kema, Kauditan dan Airmadidi.
Masing-masing, Desa Kema I 9 orang, Kema II 13 orang, Desa Treman 4 orang, Watudambo 2 orang, Watudambo II 2 orang, Kaima 6 orang, Kaasar 5 orang, Kelurahan Airmadidi Atas 12 orang dan Desa Sawangan 2 orang.
Mereka digiring ke Polres Minut bersama barang bukti 1 galon miras cap tikus (berisi 15 liter) dan 6 botol cap tikus.
(Finda Muhtar)