Palu, BeritaManado.com — Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD bersama sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (27/1/2022) melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah ini dalam rangka Rapat Konsultasi DPD RI dengan BPK RI dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2021 yang berinidikasi kerugian negara atau daerah.
Dikatakan Senator Maya Rumantir, dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPD RI memberikan perhatian terhadap pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Anggota Komite III DPD RI ini bahwa apa yang dilakukan DPD RI itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Adapun dasar dari kehadiran DPD RI dalam kegiatan tersebut berdasarkan pada amanat dalam tata tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 diantaranya melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi menimbulkan kerugian negara yang disampaikan ke DPD RI.
“Hal itu tentu memiliki hubungan dengan kepentingan daerah, terutama yang berkaitan dengan korupsi, mal administrasi dan kepentingan daerah. Kami juga meminta penjelasan mengenai, kendala yang dihadapi jika terjadi kerugian daerah, yaitu bagaimana mengembalikan kerugian tersebut sebagaimana rekomendasi BPK RI di daerah,” kata Senator Maya Rumantir.
Selain itu, Senator Maya Rumantir juga mengungkapkan bahwa DPD ingin tahu capaian dan kendala permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti IHPS I tahun 2021 di BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami juga menyoroti sejauh mana kinerja Pemda dan jajarannya dalam memberikan laporan penggunaan keuangan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19,” sebut Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)