Senator Maya Rumantir
Manado, BeritaManado.com — Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Anggota DPRD RI Senator DR Maya Rumantir MA PhD, Jumat (15/12/2023), melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kunjungan tersebut, Anggota Komite IV DPD RI ini mendengarkan sejumlah hal yang menjadi kendala dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai instansi pemerintah yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tersebut, rencana pembangunan berada pada periode waktu tahun 2005 – 2025.
Hal ini juga tentunya dapat memberi arah yang jelas bagi seluruh komponen bangsa untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam membuat perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Menurut RPJPN itu sendiri, program pembangunan diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang
mencerminkan cita-cita kolektif agar dapat dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya.
Visi merupakan penjabaran cita-cita berbangsa
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,l.
Hal tersebut aitu terciptanya masyarakat yang
terlindungi, sejahtera, cerdas, serta berkeadilan.
Bila visi telah terumuskan,
maka perlu dinyatakan secara tegas melalui misi, yaitu upaya-upaya ideal
untuk mencapai visi tersebut.
“Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan
strategi pembangunan jangka panjang nasional. Dalam hal ini, RPJPN yang
dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah
produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembagalembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik.
RPJPN digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ungkap Senator Maya Rumantir.
Ditambahkannya, semua tahapan perencanaan pembangunan harus disusun dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam kunjungan tersebut, Senator Maya Rumantir menjabarkan sejumlah permasalahan yang ada sehubungan dengan adanya jarak antara realisasi pembangunan dengan arah pembangunan dalam dokumen RPJPN 2005-2025.
Beberapa hal yang harus menjadi perhatian yaitu bahwa Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah, masih adanya tantangan berupa pergeseran demografi, teknologi, geopolitik dan geoekonomi serta iklim.
Kemudian ada juga kebutuhan transformasi paradigma, ekonomi dan kelembagaan tata kelola untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.
“Dengan kunjungan kerja ini, kami hendak melakukan pengawasan terhadap hal-hal menyangkut implementasi undang-undang sebagaimana dimaksud. Informasi yang didapatkan akan menjadi masukan,” katanya.
Kepada BeritaManado.com, Senator Maya Rumantir membenarkan bahwa dalam pertemuan tersebut ada cukup banyak aspirasi yang bisa diperjuangkan di tingkat pusat untuk kepentingan pembangunan di daerah, khususnya Sulut.
“Tentu ini menjadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya, agar permasalahan yang terjadi dapat segera teratasi. Dengan demikian akan ada keselarasan antara realisasi pembangunan dengan apa yang tertuang dalam dokumen RPJPN dan RPJMN,” tutupnya.
(Frangki Wullur)