Manado, BeritaManado.com — Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) mengambil langkah dengan memberikan pendampingan masyarakat Kelurahan Tongkaina, sebagai upaya untuk mempertahankan kepemilikan tanah.
Tanah tersebut diduga dirampas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Ketua DPD BARMAS Sulut Tonaas Defly Brando Lengkey SS mengatakan, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Tonaas Wangko Dicky Yohanes Maengkom, maka langkah tegas dalam membela kepentingan masyarakat khususnya di Kelurahan Tongkaina telah dilakukan.
Hal itu terlihat saat memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Adapun tanah tersebut sudah 30 tahun milik masyarakat tongkaina dan tidak ada kepastian hak hukum atas tanah mereka.
“Sesuai petunjuk dan restu dari Tonaas Wangko Dicky Yohanes Maengkom, BARMAS Sulut telah memberikan pendampingan kepada masyarakat Tongkaina untuk bertemu langsung dengan satgas mafia tanah di Kejati Sulut. Intinya, kami berkoordinasi sekaligus melaporkan kronologis terkait sengketa tanah di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado yang sudah 30 tahun tidak ada kepastian hak alas hukum atas tanah mereka,” ungkap Tonaas Lengkey Jumat, (16/02/22)
Lanjutnya lagi, penegasan telah diberikan oleh Tonaas Qangko Dicky Yohanes Maengkom dengan memerintahkan kepada Waketum John Rondonuwu untuk mendampingi Ketua DPD dan jajaran mengawal kasus Tanah tersebut.
“Sehingga, BARMAS secara paripurna hadir pada saat melakukan tatap muka bersama masyarakat Tongkaina yakni Wakil Ketua Umum John Rondonuwu, Sekretaris DPD Sulut Fernando FX. Melo, Wakil Ketua DPD Sulut Martinus Howan, Bendahara Stenly Pakasi dan Sekretaris Manado Ali Lidjali,” tutupnya.
(***/Frangki Wullur)